Sukses

Apa Itu Visum dan Bagaimana Proses yang Dijalani Seperti Lesti Kejora?

Lesti Kejora berikan bukti visum usai laporkan suaminya Rizky Billar dalam kasus KDRT.

Liputan6.com, Jakarta Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah diterpa isu kekerasan. Pasalnya, pada Rabu 27 September 2022, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Lesti Kejora.

Penyanyi berusia 23 tahun tersebut melaporkan suaminya Rizky Billar karena telah melakukan KDRT. Berdasarkan keterangan sementara, Rizky Billar diduga emosi usai ketahuan selingkuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa Lesti Kejora dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Hingga kini, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora tengah dalam tahap penyelidikan.

Dalam laporannya, Lesti Kejora juga menyertakan bukti visum pada pihak kepolisian. Lalu, apa yang dimaksud dengan visum?

Dokter spesialis forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Ade Firmansyah Sugiharto mengungkapkan bahwa Visum et Repertum (VeR) merupakan laporan hasil pemeriksaan forensik terhadap tubuh atau bagian tubuh manusia atau barang bukti yang pemeriksaannya dimintakan secara resmi oleh pihak kepolisian.

"Pada umumnya pemeriksaan forensik dibagi menjadi pemeriksaan terhadap orang hidup dan pemeriksaan terhadap orang mati. Pemeriksaan terhadap orang hidup adalah pemeriksaan luka, sedangkan pemeriksaan terhadap orang mati adalah pemeriksaan mayat dan/atau bedah mayat," ujar Ade pada Health Liputan6.com ditulis Selasa (4/10/2022).

Hasil visum sendiri akan berfungsi sebagai alat bukti yang sah berupa surat. Ade menjelaskan, pemeriksaan forensik untuk mendapatkan hasil visum dapat dilakukan sebelum atau setelah ada surat permintaan dari penyidik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Proses untuk Melakukan Visum

Lebih lanjut Ade mengungkapkan bahwa penyidik dari pihak kepolisian yang meminta dapat berupa pihak Kepolisian RI (Polri) maupun Polisi Militer (POM). Akan tetapi biasanya korban kekerasan akan lebih dulu ke rumah sakit.

Sehingga surat dari pihak kepolisian dapat diberikan menyusul dan hasil visum pun baru dapat dikeluarkan jika surat tersebut telah dikeluarkan.

"Normalnya, korban yang mengalami kekerasan akan mencari pertolongan terlebih dahulu ke rumah sakit. Sehingga dapat dilakukan pemeriksaan forensik sebelum ada permintaan dari pihak kepolisian. Namun, dokumen hasil pemeriksaannya yang disebut sebagai Visum et Repertum hanya dapat dikeluarkan setelah ada permintaan resmi untuk itu," kata Ade.

Menurut Ade, pemeriksaan forensik seperti visum harus dilakukan dengan segera. Hal tersebut lantaran bukti biologis dapat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

"Pemeriksaan forensik harus dilakukan dengan segera. Semua barang bukti biologis, baik pada orang hidup maupun orang mati akan mengalami perubahan, sehingga kesegeraan menjadi sangat penting," ujar Ade.

3 dari 4 halaman

Batas Waktu untuk Melakukan Visum

Ade mengungkapkan bahwa sebenarnya visum tidak memiliki batas waktu untuk dilakukan. Artinya, visum dapat dilakukan kapanpun. Namun, hasil pemeriksaan akan tergantung dari kondisi barang bukti.

"Tidak ada batas waktu maksimal kapan bisa dilakukan pemeriksaan forensik. Namun hasil pemeriksaan tergantung dari kondisi barang bukti yang diperiksa yang mengalami perubahan dengan berjalannya waktu," ujar Ade.

Mengutip laman Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tabanan, visum juga dikenal dengan nama visum juga merupakan barang bukti sah bila merujuk pada KUHP Pasal 184.

Tindakan visum harus dilakukan oleh seorang dokter. Hasil visum juga harus dibuat secara tertulis, bukan lisan. Hasil visum yang sudah dibuat harus langsung diserahkan kepada dokter, tidak boleh dititipkan pada korban atau keluarga, maupun dikirim melalui jasa kurir.

Keterangan dalam laman RS Bhayangkara Surabaya menyebutkan bahwa visum boleh dilakukan pada korban penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, keracunan, pemerkosaan, atau korban kecelakaan.

Visum diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 136 dan biaya untuk kepentingan penyidik pun diatur oleh negara.

4 dari 4 halaman

Awal Mula KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa tindak KDRT terjadi lantaran Rizky Billar emosi ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora. KDRT terjadi di kediaman mereka di Jalan Gaharu Ill No. 10 A Kel Cilandak Barat, Jakarta Selatan sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban," kata Zulpan dalam keterangan tertulis mengutip News Liputan6.com.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa dari laporan yang dibuat Lesti Kejora, sudah terdapat bukti berupa hasil visum untuk memperkuat laporan tersebut.

Lesti Kejora diketahui menerima beberapa tindak kekerasan yakni dibanting dan dicekik berulang-ulang. Lesti Kejora sempat ditarik ke kamar mandi dan dibanding di lantai sehingga tangan kanan, leher bagian kiri, dan tubuhnya merasa sakit.

Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora membuat warganet syok. Tak sedikit yang terkejut sesaat setelah isu ini keluar. Banyak yang menyayangkan kejadian ini dan memberikan dukungan penuh pada Lesti Kejora.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.