Sukses

Update COVID-19 Hari Ini 29 Juli 2022, Kasus Positif Bertambah 5.831, Sembuh 4.485, Meninggal Dunia 13

Data harian sebaran COVID-19 per Jumat 29 Juli 2022 pukul 12.00 WIB menunjukkan penambahan kasus positif sebanyak 5.831.

Liputan6.com, Jakarta - Data harian sebaran COVID-19 per Jumat 29 Juli 2022 pukul 12.00 WIB menunjukkan penambahan kasus positif sebanyak 5.831.

Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 6.197.495 terhitung sejak Maret 2020.

Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 4.485 sehingga akumulasinya menjadi 5.992.537.

Sedangkan, kasus meninggal bertambah 13 sehingga akumulasinya menjadi 156.970.

Kasus aktif juga terus meningkat dengan penambahan 1.333 sehingga totalnya menjadi 47.988.

Data dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 juga menunjukkan jumlah spesimen sebanyak 109.516 dan suspek sebanyak 6.418.

Laporan dalam bentuk tabel turut merinci 5 provinsi dengan penambahan kasus terbanyak. Kelima provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali.

-DKI Jakarta hari ini melaporkan 2.987 kasus baru dan 2.392 orang telah sembuh.

-Jawa Barat 1.095 kasus konfirmasi baru dan 446 orang dinyatakan sembuh.

-Banten di peringkat ketiga dengan 717 kasus positif baru dan 869 orang sembuh dari COVID-19.

-Jawa Timur 324 kasus positif baru dan 365 pasien telah sembuh.

-Bali melaporkan 140 kasus baru dan 133 orang sembuh dari COVID-19.

Provinsi lain mulai menunjukkan penambahan kasus baru COVID-19 di angka satuan dan puluhan. Namun, masih ada provinsi tanpa penambahan kasus positif sama sekali meski jumlahnya tak banyak. Provinsi-provinsi itu adalah Bengkulu, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Laporan Sebelumnya

Di hari sebelumnya yakni pada Kamis 28 Juli 2022 penambahan kasus COVID-19 tercatat sebanyak 6.353. Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif COVID-19 menjadi 6.191.664.

Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 5.705 sehingga akumulasinya menjadi 5.988.052.

Sayangnya, kasus meninggal juga meningkat sebanyak 17 kasus sehingga akumulasinya menjadi 156.957.

Kasus aktif juga masih menunjukkan peningkatan. Kemarin peningkatannya sebanyak 631 sehingga totalnya menjadi 46.655.

Data juga menunjukkan angka spesimen sebanyak 122.229 dan suspek sebanyak 7.267.

Laporan dalam bentuk tabel turut merinci 5 provinsi dengan penambahan paling banyak. Kelima provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali.

-DKI Jakarta pada Kamis melaporkan 3.157 kasus positif baru dan 3.100 orang telah sembuh.

- Jawa Barat 1.183 kasus konfirmasi baru dan 1.635 orang dinyatakan sembuh.

- Banten mencatat penambahan 745 kasus  baru dan 237 orang telah sembuh.

- Jawa Timur di peringkat keempat dengan 389 kasus positif baru dan 347 orang sembuh dari COVID-19.

- Bali melaporkan 222 kasus baru dan 100 orang dinyatakan sembuh.

Provinsi lain mulai menunjukkan penambahan kasus baru di angka puluhan atau satuan. Namun, masih ada pula provinsi tanpa penambahan kasus sama sekali. Provinsi-provinsi itu adalah Aceh, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Barat.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Vaksin Booster Kedua Dimulai

Kasus COVID-19 yang masih mengalami peningkatan di Indonesia membuat pemerintah menggelar vaksinasi booster kedua yang dimulai pada hari ini.

Mengenai pemberian vaksinasi dosis keempat, Epidemiolog Dicky Budiman menyampaikan ada beberapa tenaga kesehatan tertentu yang memang harus mendapatkannya lebih dulu. Menurutnya, kelompok prioritas memiliki kriteria tersendiri.

Hal tersebut berdasarkan pengamatannya terhadap pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis keempat di negara-negara lain.

“Prioritas itu tentu kriterianya dari risiko ya. Jadi di negara-negara maju atau yang menetapkan standar prioritas program, itu penetapannya dengan risiko pekerjaannya,” ujar Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Kamis (28/7/2022).

“Dalam hal ini tentu dari potensi paparan, seberapa besar dia akan bertemu dengan orang yang kemungkinan membawa virus. Artinya, secara sederhana adalah petugas atau tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien atau masyarakat,” tambahnya.

Tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria ini adalah dokter atau tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik swasta, perawat.

Termasuk tenaga kesehatan yang melakukan kunjungan rumah, melakukan surveilans pada masyarakat, vaksinator, pelaku penyuluhan atau edukasi publik, pelacak kasus kontak.

“Nah ini yang harus diutamakan terlebih dahulu, dibanding tenaga kesehatan yang ada di kantor, di belakang layar, maksudnya sebagai tenaga penunjang, itu jadi lapisan kedua.”

4 dari 4 halaman

Vaksin yang Direkomendasikan

Dicky juga membahas terkait jenis vaksin yang cocok digunakan untuk booster kedua.

“Jadi berdasarkan riset terakhir, yang layak dan tepat untuk dijadikan vaksin untuk diberikan sebagai booster kedua adalah vaksin mRNA. Pfizer, Moderna, plus Novavax kalau ada.”

“Nah tiga ini yang efektif, kita kan bicara menghadapi subvarian Omicron, jadi kalau di luar itu saya tidak merekomendasikan, berbasis pada data riset, jadi itu yang harus kita upayakan sebagai pilihan vaksin booster,” kata epidemiolog dari Griffith University itu.

Sebelumnya, kabar penyuntikan booster kedua telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.

“Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.”

“Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi  Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan  Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” mengutip SE tersebut pada Kamis (28/7/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.