Sukses

Kejar Cakupan Vaksin Booster, Epidemiolog Ingatkan untuk Tambah Gerai Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi booster dijadikan syarat berbagai aktivitas menurut epidemiolog Dicky Budiman bisa mendongkrak cakupan vaksinasi. Namun, harus diiringi dengan peningkatan gerai vaksinasi.

Liputan6.com, Jakarta - Epidemiolog Dicky Budiman mendukung upaya pemerintah dalam aturan kewajiban vaksinasi booster COVID-19 sebagai salah satu syarat beraktivitas di tempat publik atau umum. Namun, Dicky juga mengingatkan kebijakan tersebut disertai dengan peningkatan gerai-gerai vaksinasi.

"Ada yang sudah tidak peduli atau cuek dengan vaksinasi booster. Tapi ada juga yang tidak tahu. Namun, dengan adanya kewajiban itu (untuk booster dalam berkegiatan) itu bisa mendongkrak tapi harus disertai dengan peningkatan gerai-gerai vaksinasi," jelas Dicky.

Jangan sampai aturan tersebut disertai dengan masyarakat yang sulit mendapatkan akses untuk menerima suntikan dosis ketiga.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, mengatakan cakupan vaksinasi booster terbilang stagnan. Ada 28 provinsi yang cakupan booster di bawah 30 persen. 

"Bahkan 28 dari 34 provinsi di Indonesia, cakupannya (booster) masih di bawah 30 persen," kata Wiku kemarin, Rabu, 13 Juli 2022.

Cakupan vaksinasi booster tertinggi dipegang oleh Bali sebesar 58 persen. Lalu, di kisaran 30-50 persen adalah DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur.

Sejak dimulai pada Januari 2022, progres vaksinasi booster terbilang lebih lambat dibandingkan dengan dosis pertama dan dosis kedua. Pada awal pelaksanaan vaksinasi dosis pertama dan  kedua, cakupan dapat meningkat 60 persen dalam kurun waktu 6 bulan (Juni - Desember 2021).

"Namun, pada vaksin booster, dalam kurun waktu yang sama sejak Januari hingga Juni 2022, cakupan baru meningkat sebesar 20 persen," ujar Wiku pada 1 Juli 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Capaian Vaksinasi Booster Tidak Secepat Dosis 1 dan 2

Bukan cuma Indonesia yang tidak cepat dalam mengejar capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster. Dicky menyebut banyak negara yang mengalami hal serupa.

"Bicara dosis ketiga itu memang secara rerata semua negara mengalami kesulitan, mengalami kelambatan. Kecepatannya lebih lambat dibanding dosis satu dan dua," tutur peneliti dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia itu.

Jangankan bicara tiga dosis. Dicky mengungkapkan bahwa sebenarnya masih banyak negara yang belum mencapai dua dosis. Lebih dari 136 negara yang belum mencapai 70 persen capaian vaksinasi COVID-19 nya.

"Bahkan negara-negara di Afrika pencapaiannya masih di bawah 10 persen, ada juga yang di bawah 5 persen," kata Dicky.

Situasi cakupan vaksinasi yang timpang di banyak negara ini merupakan situasi yang rawan. Bukan cuma soal rawan terhadap 'serangan' BA.5 tapi munculnya varian atau subvarian baru yang lebih merugikan.

"Itu yang membuat situasi jadi rawan. Bukan cuma soal BA.5 tapi kemungkinan lahirnya varian atau subvarian yang lebih merugikan,"jelas Dicky.

Seperti diktahui vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk warga Bumi keluar dari pandemi COVID-19. Namun, ketimpangan vaksinasi masih terasa di banyak negara.

3 dari 4 halaman

Kenapa Capaian Vaksinasi Booster Lebih Lambat?

Dicky menilai rendahnya minat masyarakat mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga karena banyak faktor. Mulai dari euforia atas optimisme keluar dari pandemi. 

"Faktor euforia, optimisme berlebihan dari pemerintah yang menarasikan ini sudah terkendali. Dianggap oleh masyarakat sudah selesai," kata Dicky.

Lalu, muncul juga teori-teori konspirasi di tengah-tengah masyarakat yang menurunkan eager atau minat masyarakat melakukan vaksinasi. 

Di sisi lain, kenaikan kasus COVID-19 akibat BA.5 dan BA.4 sedikit banyak meningkatkan minat masyarakat melakukan vaksinasi booster.

4 dari 4 halaman

Nge-Mal Harus Sudah Booster

Vaksin booster resmi menjadi syarat masuk fasilitas umum seperti mal, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya.

Ketetapan vaksin booster di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. SE ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022.

Begini bunyi poin tersebut:

Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.