Sukses

Bila Berstatus Endemi, Pembiayaan COVID-19 Akan Dialihkan ke BPJS Kesehatan

Pembiayaan COVID-19 akan dialihkan ke BPJS Kesehatan bila Indonesia masuk endemi.

Liputan6.com, Malang Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, apabila COVID-19 menjadi endemi, skema pembiayaan dan pengobatan pasien COVID-19 akan mengalami perubahan.

Penanganan pasien COVID-19 saat Indonesia masuk endemi saat akan menjadi seperti penyakit biasa, yang mana pembiayaannya dialihkan ke BPJS Kesehatan. Nantinya, pengobatan COVID-19 dengan BPJS Kesehatan juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.

"Namanya endemi itu penyakitnya masih ada tapi sudah tidak lagi mewabah. Karena itu akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain seperti tuberkulosis (TB), pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," ujar Muhadjir di Gedung Rektorat Universitas Brawijawaya, Kota Malang, Jawa Timur baru-baru ini.

Artinya, pembiayaan perawatan pasien COVID-19, yang selama ini ditanggung langsung oleh Pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan

"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi, otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa," lanjut Muhadjir melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

"Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh Pemerintah nanti akan dialihkan ke BPJS."

Seperti diketahui, COVID-19 di Indonesia dewasa ini kian melandai. Pertambahan kasus COvID-19 dan angka kematian akibat virus Corona ini juga semakin menurun setiap hari. Fakta ini membuat Indonesia bersiap transisi dari pandemi menjadi endemi. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Klaim Pembiayaan COVID-19

Hingga saat ini, pembiayaan pelayanan pasien COVID-19 ditanggung Pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa dalam rangka kesinambungan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu. COVID-19 yang sebelumnya dikenal dengan Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) telah ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang dapat menimbulkan wabah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. 

KMK ini diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 23 Agustus 2021.

3 dari 4 halaman

Kemenkes Lakukan Penggantian Biaya COVID-19

Pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ada pembagian peran dan fungsi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam penjaminan klaim pelayanan pasien COVID-19.

Upaya ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk melakukan penanganan yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis bagi kesinambungan pelayanan kesehatan pasien COVID-19 di rumah sakit penyelenggara pelayanan kesehatan COVID-19.

Peran Kementerian Kesehatan, antara lain:

  1. Melakukan penggantian/pembayaran biaya pelayanan pasien COVID-19, klaim terhadap pelayanan kesehatan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional
  2. Melakukan penggantian/pembayaran biaya pelayanan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan COVID-19 atau pelayanan kesehatan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19
  3. Menyelesaikan klaim dispute rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19, dengan membentuk Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Pusat dan berkoordinasi dengan Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Provinsi
4 dari 4 halaman

Jaminan Pelayanan Pasien COVID-19

Pemerintah berharap dengan diberikannya jaminan pelayanan pasien COVID-19 melalui klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 tersebut dapat terjadi kesinambungan pelayanan kesehatan terhadap pasien COVID-19 di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.

Sehingga rumah sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang pada akhirnya akan menekan angka kematian pasien COVID-19.

Terkait hal tersebut Kementerian Kesehatan harus memastikan bahwa kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit penyelenggara dapat diklaim melalui jaminan pelayanan COVID-19, dan besaran biaya dari pelayanan yang diajukan diterima oleh rumah sakit penyelenggara tersebut berupa unit biaya per hari (cost per day) dan paket tarif INA-CBG yang sebelumnya diajukan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dapat melakukan klaim jaminan pelayanan pasien COVID-19, yang komponen pembiayaannya meliputi:

  1. administrasi pelayanan
  2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
  3. jasa dokter
  4. tindakan di ruangan
  5. pemakaian ventilator
  6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan kebutuhan medis pasien COVID-19)
  7. bahan medis habis pakai
  8. obat-obatan
  9. alat kesehatan termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di ruangan
  10. ambulans rujukan
  11. pemulasaraan jenazah
  12. pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan medis pasien COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.