Sukses

BPJS Kesehatan Jamin Cuci Darah Rp92 Juta per Tahun untuk Pasien Gagal Ginjal

Cuci darah untuk pasien gagal ginjal dijamin BPJS Kesehatan Rp92 tuta per tahun.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan menjamin berbagai pelayanan kesehatan gagal ginjal, termasuk cuci darah (hemodialisis) dengan biaya Rp92 juta/per tahun. Syarat yang perlu diperhatikan adalah jika dilakukan dua kali seminggu per pasien.

Biaya lain yang dijamin untuk pasien gagal ginjal, yakni transplantasi ginjal sekitar Rp378 juta untuk satu kali tindakan dan layanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)--metode cuci darah yang dilakukan lewat perut. CAPD dengan biaya Rp76 juta per tahun untuk satu pasien.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, persebaran pembiayaan pelayanan hemodialisis--atau umum dikenal dengan cuci darah--berdasarkan kelompok usia, secara umum pembiayaan terbanyak didominasi pada kelompok usia 51-55 tahun.

Dari segi jenis kelamin didominasi oleh jenis kelamin laki laki dan usia termuda peserta yang memanfaatkan pelayanan hemodialisa dimulai dari kelompok usia nol sampai 5 tahun. Untuk itu, Ghufron mengungkapkan perlu edukasi dan penerapan pola hidup dan sehat agar kasus gagal ginjal tidak terus meningkat.

“Pelayanan transplantasi ginjal saat ini direkomendasikan oleh para ahli sebagai terapi yang lebih baik dibanding terapi lainnya karena kualitas hidup lebih baik dan cost effectiveness. Namun yang saat ini menjadi tantangan adalah ketersediaan donor ginjal," terang Ghufron melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (9/3/2022).

"Perlu adanya penambahan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan transplantasi ginjal. Saat ini, baru 10 rumah sakit yang bisa melakukan transplantasi."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tingkatkan Kualitas Layanan Gagal Ginjal

Penyakit gagal ginjal merupakan salah satu penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal, yang ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Ali Ghufron Mukti kembali menekankan, BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk peserta yang didiagnosa penyakit gagal ginjal.

"BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi prosedur melalui kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien cuci darah/hemodialisis (HD) yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit," lanjutnya.

"Perpanjangan rujukan juga dapat dilakukan di rumah sakit melalui aplikasi Vclaim tanpa perlu mengurus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Masa berlaku rujukan pun diperpanjang menjadi 90 hari."

3 dari 3 halaman

Infografis Mahalnya Biaya Penanganan Covid-19 di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.