Sukses

KemenPPPA Bangun E-learning Ruang Bermain Ramah Anak

Dalam upaya memenuhi hak bermain anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kini tengah membangun sistem e-learning Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya memenuhi hak bermain anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kini tengah membangun sistem e-learning Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

 “Saat ini KemenPPPA sedang membangun e-learning RBRA dan sudah memasuki tahap uji coba. Kami harap e-learning RBRA ini dapat diimplementasikan dengan baik nantinya,” ujar Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari, mengutip keterangan pers Selasa (1/3/2022).

E-learning RBRA dapat mendukung peningkatan kapasitas pengelola RBRA di daerah. Melalui e-learning RBRA, para pengelola RBRA di daerah diharapkan dapat memahami standar dan persyaratan dalam mengembangkan dan membangun RBRA di daerah.

E-learning ini merupakan one stop service untuk pembelajaran mengenai RBRA. Materi pada e-learning RBRA diadaptasi dari Pedoman Standar RBRA KemenPPPA, dan didukung oleh SE Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 586 tahun 2019 tentang Pengembangan RBRA,” ujar Iqbal Fauzi Rakhmat, CEO PT. Edutech Darsana Utama.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Konsep E-Learning RBRA

Dalam paparannya, Iqbal menjelaskan konsep e-learning RBRA adalah dengan menggunakan metode roleplay dari seorang tokoh yang dipilih oleh pihak pemerintah kabupaten/kota yang hendak membangun RBRA.

Selain itu, juga memiliki misi untuk menyelesaikan tahapan pembangunan RBRA yang terdiri dari pemahaman pentingnya RBRA, RBRA yang ideal, pembangunan RBRA, dan penilaian RBRA.

Untuk praktiknya, peserta dapat mengakses e-learning RBRA secara gratis melalui website elearning.kemenpppa.go.id dan dapat mengikuti langkah langkah sesuai yang diarahkan di website. Peserta dapat mengakses materi secara daring dan akan mendapatkan sertifikat setelah mengikuti ujian.

KemenPPPA melakukan uji coba dan menindaklanjuti feedback atau masukan pada uji coba tersebut sebagai bahan penyempurnaan e-learning RBRA agar kemudian dapat diimplementasikan dengan baik di daerah.

Ke depannya, melalui e-learning RBRA, diharapkan akan terbentuk auditor RBRA di daerah, sehingga daerah dapat melakukan audit standardisasi RBRA. Hal ini bertujuan mempercepat pertumbuhan dan pengembangan RBRA di Indonesia guna mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.

3 dari 4 halaman

Latar Belakang

Anak memiliki hak bermain yang tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak ini juga tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990.

Untuk memenuhi hak tersebut, KemenPPPA mendorong percepatan perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) melalui standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di daerah.

E-learning RBRA dibutuhkan sebagai bahan advokasi dan sosialisasi. Serta, pelatihan standardisasi RBRA berbasis elektronik bagi pemerintah daerah, lembaga masyarakat, maupun dunia usaha.

Pedoman Standardisasi RBRA untuk memenuhi hak bermain anak juga sudah dibuat, salah satunya melalui penyediaan sarana dan prasarana di ruang bermain yang ramah anak yang memenuhi standar RBRA.

Hingga 2019, KemenPPPA telah melakukan standardisasi dan sertifikasi pada 54 RBRA di daerah dan sejak 2020 hingga 2021 telah melakukan standardisasi pada 25 RBRA secara secara daring.

4 dari 4 halaman

Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long COVID-19 Kembali ke Sekolah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.