Sukses

Kata Dirut BPJS Kesehatan Soal Kepesertaan JKN Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan terkait kepersertaan JKN jadi syarat jual beli tanah.

Liputan6.com, Jakarta Bagi masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah, salah satu syarat yang dipenuhi adalah harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan ini rencananya berlaku 1 Maret 2022 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Terkait syarat jual beli tanah tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti angkat bicara. Bahwa kepesertaan JKN bersifat wajib merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 tahun 2004.

"Untuk diketahui, Sistem Jaminan Nasional ini kepesertaannya wajib. Ini sudah lama ya UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18, diperkuat Perpres 82 Tahun 2018," jelas Ghufron melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 21 Februari 2022.

"Disebutkan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN-KIS. Perlu diketahui setiap orang mempunyai hak untuk kesehatan dan jaminan kesehatan."

Demi mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024 disebutkan 98 persen masyarakat sudah harus menjadi peserta JKN-KIS.

Selanjutnya, aturan wajib menjadi peserta JKN hadir dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Jadi, diperkuat dengan Inpres Nomor 1 tahun 2022 terkait kolaborasi pelaksanaan program JKN, yang diinstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga, termausk bupati, wali kota," terang Ghufron.

"Instruksi Presiden tadi menyebutkan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon hak tanah pembeli dipastikan yang bersangkutan merupakan peserta aktif JKN-KIS."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengecekan Kepesertaan JKN Aktif atau Tidak

Di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 juga menyebut, kementerian/lembaga dapat melakukan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing untuk optimalisasi pelaksanaan JKN-KIS.

"Diinsturikan seluruh kementerian dan lembaga yang ada sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan optimalisasi penerapan JKN, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," Ali Ghufron Mukti menambahkan.

Untuk menjadi peserta JKN, lanjut Ghufron pun tidak sulit, bahkan untuk mendaftar bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN. Seseorang bisa tahu cepat, apakah kepesertaannya aktif atau tidak.

"Ini cepet sekali mengecek, karena kurang dari 3 menit, kita tahu aktif atau tidak. Jadi, sekarang BPJS Kesehatan banyak perubahan," pungkasnya.

"Ya, bisa dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Di situ, tinggal dibuka lalu ada gambar kartu, diklik gitu sudah tercatat secara digital, bisa discreen shoot untuk kirim email."

3 dari 3 halaman

INFOGRAFIS: Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.