Sukses

HEADLINE: Rencana Pengurangan Masa Karantina WNI dan WNA Jadi 3 Hari, Amankah?

Pemerintah berencana mengurangi masa waktu karantina bagi WNI atau WNA dari luar negeri menjadi 3 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan mengalami penyesuaian. Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan, masa karantina PPLN baik warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA) yang semula 5 hari dapat dipersingkat menjadi 3 hari mulai pekan depan.

Namun, Luhut menegaskan, masa karantina 3 hari yang akan diterapkan minggu depan hanya ditujukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah mendapat vaksin booster. 

"Mulai minggu depan bagi PPLN, baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," ujar Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2). 

Meski demikian, vaksinasi booster bukan satu-satunya syarat PPLN bisa menjalani karantina 3 hari. Tes PCR tetap diberlakukan sebagai aturan masuk ke Indonesia. Secara umum, syarat karantina 3 hari, antara lain:

    • Tetap melakukan entry dan exit test PCR
    • Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar
    • PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan fasilitas kesehatan terdekat. 

Selain itu, Luhut juga mengatakan jika situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air terus membaik, pemerintah berencana menurunkan masa karantina bagi seluruh PPLN menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022, atau bahkan lebih awal.

"Ke depan, jika situasi terus membaik, Pemerintah berencana pada 1 Maret nanti, masa karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN." 

Selama menunggu rentang waktu pekan depan, karantina selama 5 hari saat ini masih berlaku. 

Menurut Luhut, Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan karantina bagi PPLN. Dia mengatakan, saat beberapa negara telah menerapkan bebas karantina, Indonesia tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. 

"Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," ungkap Luhut. 

Diketahui, beberapa negara khususnya di Asia, telah kembali membuka diri, bahkan menerapkan aturan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan internasional yang datang ke negaranya. 

Mengutip berbagai sumber, beberapa negara seperti Kamboja, Fiji, India, Laos, Nepal, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Uni Emirat Arab telah mengizinkan pendatang masuk ke negaranya tanpa karantina.

Meskipun negara-negara tersebut memberikan izin masuk bebas karantina, dalam banyak kasus, penerapan karantina bergantung pada status hasil tes dan/atau vaksinasi pengunjung. Perlu diketahui bahwa karantina wajib tetap akan diberlakukan bagi mereka yang dinyatakan positif selama pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di bandara.

Selain Indonesia, Vietnam juga akan mengurangi masa karantina menjadi 3 hari. Vietnam akan mencabut aturan pembatasan penerbangan internasional untuk para penumpang yang telah divaksinasi penuh. Aturan ini mulai diterapkan pada Selasa, 15 Februari 2022. 

Vitenam sendiri hampir menutup diri dari dunia sejak Maret 2020 karena pandemi sehingga memberikan pukulan telak bagi sektor pariwisatanya yang vital. Pihak berwenang pun perlahan-lahan melonggarkan pembatasan dalam beberapa bulan terakhir.

Negeri jiran Malaysia pun tengah mempertimbangkan untuk membuka perbatasan dan merangkul pelancong pada awal Maret 2022. Dewan Pemulihan Nasional negara itu, yang dipimpin mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, menyebut bahwa perbatasan Malaysia harus dibuka sepenuhnya untuk semua orang dari semua negara, paling cepat 1 Maret. 

Pelancong pun tidak diwajibkan menjalani karantina ketika memasuki wilayah Negeri Jiran. 

"Dewan telah mengusulkan agar perbatasan dibuka dalam waktu dekat untuk pemulihan ekonomi. Kami setuju perbatasan negara dibuka sepenuhnya pada 1 Maret tanpa perlu karantina wajib," kata Muhyiddin, Selasa, 8 Februari 2022. 

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut dibuat setelah mempertimbangkan fakta bahwa varian Omicron membuat pembatasan pengunjung dari negara tertentu tidak akan mudah. Pelonggaran pembatasan disebut akan membantu pemulihan ekonomi Malaysia, khususnya di sektor pariwisata dan penerbangan.

Bisnis terkait sektor-sektor itu juga akan menerima dorongan. Muhyiddin menekankan bahwa, menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, pelonggaran aturan perbatasan tidak akan mengakibatkan beban berlebihan bagi sistem perawatan kesehatan negara itu.

Namun demikian, pelancong tetap harus menjalani tes COVID-19 sebelum keberangkatan dan setibanya di Malaysia. Saat ini, perbatasan Malaysia hanya dibuka untuk orang asing berdasarkan kasus per kasus seperti keadaan darurat, urusan resmi, dan hal-hal terkait lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Rencana Hapus Syarat Karantina pada 1 April 2022

Selain berencana memangkas masa karantina menjadi 3 hari mulai pekan depan, Pemerintah juga akan menghapus kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada 1 April 2022.

Namun, pemerintah lebih dulu akan melihat kondisi dan situasi COVID-19 di Tanah Air sebelum melaksanakan penghapusan tersebut. Jika situasi COVID-19 nasional semakin membaik dan terkendali barulah rencana tersebut dijalankan.

Menurut Luhut, indikator capaian vaksinasi COVID-19 juga menjadi pertimbangan untuk penghapusan kebijakan karantina PPLN.

"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April nanti, kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," ucap Luhut.

"Namun, sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi COVID-19 dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus."

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, Pemerintah terus mengejar target vaksinasi dosis kedua, terutama untuk lansia. Upaya ini demi memberikan kekebalan menghadapi gelombang Omicron.

"Saat ini, masih terdapat 15 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang tidak mencapai target vaksinasi 50 persen untuk masyarakat umum dan 17 kabupaten/kota untuk 40 persen lansia," katanya.

"Pemerintah akan memperpanjang masa transisi hingga 2 minggu ke depan bagi daerah yang belum mencapai target tersebut."

 

 

 

3 dari 6 halaman

Amankah?

Apakah masa karantina 3 hari aman dari ancaman Omicron? Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, jumlah paparan virus Sars-CoV-2 penyebab COVID-19 pada orang yang sudah divaksinasi booster lebih cepat turun.

"Masa karantina 3 hari rencana diperuntukkan untuk orang-orang yang telah divaksinasi booster. Sebab, beberapa hasil studi, seperti publikasi studi dari Stinga Nagayam tahun 2022," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 15 Februari 2022.

"Studi itu menyebutkan, bahwa jumlah virus (Sars-CoV-2) pada orang yang sudah divaksin lebih cepat turun dibanding dengan yang belum divaksinasi. Dengan demikian, masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat dan risiko menulari orang lain cenderung lebih kecil."

Terkait penerapan karantina 3 hari untuk PPLN yang sudah vaksinasi booster, Wiku Adisasmito mengingatkan, tetap patuh disiplin protokol kesehatan. Bahkan setelah pelaku perjalanan menyelesaikan masa karantina.

"Setiap pelaku perjalanan, termasuk yang sudah divaksin harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan disiplin protokol kesehatan setelah menyelesaikan masa karantinanya," pesannya.

4 dari 6 halaman

Epidemiolog Ingatkan Mitigasi dan Efek Jangka Panjang

Menyoal rencana pemangkasan masa karantina menjadi 3 hari bagi PPLN, epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko menilai, pemerintah terkesan mementingkan ranah ekonomi dibandingkan kesehatan.

"Dengan (karantina) tiga hari, pemerintah berarti mementingkan ekonomi dibandingkan melindungi rakyatnya supaya kasusnya tidak banyak," ujar Miko melalui sambungan telepon pada Health Liputan6.com, Selasa (15/2/2022).

Menurut Miko, dengan diberlakukannya peraturan tersebut maka penanggulangan COVID-19 di Indonesia seolah menjadi nomor dua.

Terlebih, vaksinasi termasuk vaksinasi booster sebetulnya tidak dapat benar-benar dapat menjamin seseorang untuk tidak terinfeksi varian COVID-19 apapun. Vaksinasi bertujuan mencegah seseorang dari keparahan sakit akibat virus Corona. 

Varian Omicron diketahui dapat menembus imunitas sehingga banyak individu yang telah mendapat booster pun terinfeksi. Dengan demikian, menurut Miko bila sudah mendapat booster bukanlah alasan untuk mempersingkat masa karantina. 

Miko menambahkan, dirinya tidak berarti anti-ekonomi. Hanya saja menurutnya ada baiknya jika pemerintah mempertimbangkan dengan matang serta berbasis bukti  (evidence based) saat hendak membuat peraturan.

"Saya menganjurkan agar pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan bukti, bukan janji. Kemudian lebih mementingkan penanggulangan COVID-19, bukan ekonomi. Kalau bisa, harus menyeimbangkan," kata Miko.

Terlebih mengingat kasus COVID-19 di negara lain pun seperti Inggris dan Amerika Serikat sebenarnya juga sedang mengalami kenaikan akibat varian Omicron.

Sementara epidemiolog Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia Dicky Budiman mengungkap bahwa memang pelonggaran peraturan terkait COVID-19 di beberapa negara lainnya juga sudah dilakukan.

Menurutnya, hal tersebut ada kaitannya dengan memulihkan aktivitas atau roda kehidupan ekonomi, sosial, dan politik. Meskipun di Indonesia sendiri sebenarnya status vaksinasi COVID-19 pun belum cukup untuk mencapai herd immunity.

"Tentu ini bukan tanpa risiko, ada risiko. Tapi sulit untuk dihindari karena memang ini sudah harus bertahap mulai dipulihkan," ujar Dicky melalui keterangan pada Health Liputan6.com, Selasa (15/2/2022).

Dicky menjelaskan, pelonggaran terkait COVID-19 seperti pada pintu masuk negara, karantina, atau di dalam negeri juga harus dilakukan berlandaskan data.

Serta, menurut Dicky, harus adanya pemahaman dasar bahwa situasi terkait pandemi COVID-19 sebenarnya bersifat dinamis, yang mana masih ada kemungkinan munculnya varian baru lagi dan potensi gelombang lain meskipun kian mengecil.

"Nah ini artinya membutuhkan satu strategi jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Sehingga tahapan-tahapan (pelonggaran) ini menjadi tahapan yang terukur," kata Dicky.

"Ketika dihadapkan pada situasi yang lebih serius, sudah punya strateginya. Ini penting," tambahnya.

Dicky juga mengungkapkan bahwa dalam hal karantina, mau dihilangkan atau tidak, mitigasi harus tetap dilakukan.

"Mitigasi itu mulai dari memastikan pelancongnya sudah dalam proteksi penuh, mau itu booster, dengan juga PCR-nya negatif. Ini menjadi hal yang tidak boleh diabaikan," ujar Dicky.

Tak hanya itu, mempersiapkan sistem kesehatan dalam negeri juga menjadi hal yang penting dan harus diperkuat.

"Kalau bicara negara maju, mereka tentu kuat. Ketika ada yang terinfeksi dan tidak masuk kerja, atau bahkan tidak dapat pekerjaan pun mereka pun masih bisa tetap dapat penghasilan karena mendapatkan sokongan dari pemerintahnya,"

"Universal health coverage itu di negara-negara maju tentu sudah berjalan baik dan tercapai, dan aspek-aspek dukungan sosial juga ada. Nah ini tentu harus dipertimbangkan dalam konteks Indonesia," kata Dicky.

Dicky menambahkan, kasus infeksi COVID-19 bukanlah sesuatu yang memiliki dampak jangka pendek, melainkan juga jangka panjang. Seperti efek dari long COVID-19, misalnya.

Menurut Dicky, efek long COVID-19 bisa menjadi masalah bagi Indonesia ke depannya. Sehingga saat ingin mengambil keputusan pun, pemerintah juga harus mempertimbangkan hal tersebut.

"Karena apa jadinya nanti kalau banyak orang Indonesia yang harus bolak balik karena kita tidak atau gagal mencegah banyaknya infeksi saat ini," ujar Dicky.

"Jadi adanya pelonggaran-pelonggaran memang tidak bisa dihindari. Tapi mitigasi, kemudian proteksi, dan deteksi itu menjadi hal yang juga tidak bisa diabaikan," sambungnya.

5 dari 6 halaman

Aturan Tes PCR Saat Karantina

Karantina 5 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) saat ini masih berlaku baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini untuk PPLN yang vaksinasi lengkap, sedangkan karantina 7 hari ditujukan kepada PPLN yang baru menerima dosis pertama.

Sesuai aturan yang tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), PPLN perlu memerhatikan aturan tes PCR selama karantina.

Ketika memasuki Indonesia, setiap PPLN harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC lnternasional lndonesia.

Aturan tes PCR untuk PPLN yang karantina dalam SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 1 Februari 2022 juga menegaskan alur selanjutnya bila hasil PCR negatif maupun positif COVID-19.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan, sebagai berikut:

  1. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
  2. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI

 Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan, sebagai berikut:

  • Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam
  • Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeriyang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam

Bila tes ulang RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Jika tes PCR kedua menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan:

  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

 

6 dari 6 halaman

Boleh Lakukan Tes Pembanding

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina dapat meminta tes PCR pembanding. Permintaan melakukan tes PCR pembanding jika PPLN yang bersangkutan ragu atas hasil tes COVID-19 yang telah diterima sebelumnya.

Pemeriksaan tes PCR pembanding bagi pelaku perjalanan pun dilakukan di sejumlah rumah sakit dan lab pemeriksa yang telah ditunjuk resmi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di 2 (dua) laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di: 

  • Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes),
  • Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM),
  • Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD),
  • Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau 
  • laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya)

Dalam SE yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 1 Februari 2022 juga ditegaskan, permintaan tes PCR pembanding harus diminta secara tertulis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini