Sukses

14 Negara Dilarang Masuk RI Gegara Omicron, Tak Berlaku bagi Kriteria WNA Ini

Ada pengecualian bagi WNA yang tetap diperbolehkan masuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menutup pintu masuk sementara terhadap Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara yang terdeteksi laporan kasus transmisi Omicron tinggi. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penutupan sementara pintu masuk Indonesia, tak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.

"Surat edaran terbaru ini menegaskan penutupan sementara masuknya WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara atau wilayah kasus Omicron," ujar Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 6 Januari 2022.

Secara rinci, sesuai surat edaran terbaru yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 4 Januari 2022, penutupan sementara ditujukan kepada negara dengan tiga kriteria.

Pertama, yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Prancis.

Kedua, negara yang secara geografis dekat dengan transmisi varian Omicron, misal Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Ketiga, negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000, yakni Inggris dan Denmark.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

9 Pintu Masuk Kedatangan Indonesia

Selain surat edaran, Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No.2 Tahun 2022 tentang tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang juga diterbitkan.

Pada surat keputusan terbaru yang diteken Suharyanto tertanggal 4 Januari 2022, Wiku Adisasmito menambahkan, adanya penetapan pintu masuk ke wilayah Negara Kesatuan Repulbik Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

"Jadi, hanya melalui 9 portal, antara lain, Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara. Pelabuhan Laut Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Nunukan di Kalimantan Utara," tambahnya.

"Selanjutnya, di Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur."

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.