Liputan6.com, Jakarta Seiring penerapan PTM Terbatas dengan kapasitas 100 persen, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggencarkan pelacakan kasus aktif COVID-19. Upaya ini demi mencegah penularan COVID-19 di sekolah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta perihal lacak kasus aktif COVID-19.
Baca Juga
"Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah," terang Nahdiana melalui keterangan resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Minggu, 2 Januari 2022.
Dalam pelaksanaan PTM Terbatas 100 persen yang mulai digelar hari ini, Senin, 3 Januari 2022, apabila warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan harus menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19.
"Lalu pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat," jelas Nahdiana.
"Ini untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan pelacakan (tracing) kepada warga sekolah yang berkontak erat."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Sejumlah sekolah di Jakarta hari Senin (30/8) mulai terapkan pembelajaran tatap muka atau PTM. Sebagian orangtua mengaku gembira saat mengantar anaknya ke sekolah.
PTM Terbatas Setiap Hari
Nahdiana menambahkan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Kemudian capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen dan vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," tambah Nahdiana.
"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah."
Advertisement
Infografis Isi Tas Siaga Covid-19 Saat Siswa Ikut PTM Terbatas
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.