Sukses

WNI Hendak Wisata ke Luar Negeri, Pastikan Reservasi Hotel Karantina Dulu

Ingin berwisata keluar negeri, pastikan sudah reservasi hotel karantina.

Liputan6.com, Jakarta Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pelesiran keluar negeri, Koordinator Hotel Repatriasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang mengimbau, agar masyarakat memastikan sudah reservasi hotel karantina.

"Bapak/Ibu, booking dulu hotel karantina, sehingga pada waktu kembali ke Indonesia, sudah ada tempat untuk karantina. Alur pesannya bisa buka ke situs https://quarantinehotelsjakarta.com/hotels.html, lalu langsung pesan kamar," jelas Vivi saat dialog Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Kamis (23/12/2021).

 

Hotel karantina untuk karantina 10 hari yang tersedia dari bintang 2 hingga luxury. Lokasi hotel karantina di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan tarif bervariasi. Ada batas minimum (minimum rate) dan maksimum (maximum rate) harga yang ditawarkan, sebagai berikut:

Tarif Hotel Karantina untuk 9 malam 10 hari:

Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000

Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000

Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000

Bintang 5: Rp12.425.000-Rp 16.000.000

Luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000

"Kami di hotel tidak diperkenankan menjual room only, karena semua sudah termasuk menginap 9 malam 10 hari, 3 kali makan (breakfast, lunch, dinner), laundry, transportasi dari bandara ke hotel, tes PCR 2 kali," beber Vivi.

"Di hotel, standby 24 jam tenaga kesehatan (nakes). Mereka nginap di hotel juga. Jadi, kalau dibutuhkan untuk dicek (kesehatan) dan sebagainya, ada tim medis yang siap sedia."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pahami Aturan Wajib Karantina

Pada kesempatan yang berbeda, Vivi Herlambang meminta masyarakat, khususnya yang pulang dari luar negeri untuk memahami aturan karantina.

Hal ini mengacu Surat Edaran Satgas Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 14 Desember 2021.

"Saya minta tolong supaya dimengerti bahwa karantina kan untuk  kepentingan negara. Jangan melihat hanya karena karantina 10 hari lantas berpikiran mahal, tetapi melihat bahwa ketentuan Pemerintah, kita kan sebagai warga negara harus ngikutin," ucap Vivi saat saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Rabu, 22 Desember 2021.

PHRI sudah menyediakan hotel karantina, dengan hotel bintang 2 dan 3 ada 58 hotel, yakni 5.816 kamar. Kemudian bintang 4 ada 46 hotel dengan jumlah 5.692 kamar dan bintang 5 ada 31 hotel dengan 5.080 kamar.

3 dari 3 halaman

Infografis Jangan Lengah terhadap Covid-19, Ayo Skrining Pribadi Sebelum Keluar Rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.