Sukses

Penyedia Tes PCR Lebihi Tarif Tertinggi, Tidak Akan Terintegrasi PeduliLindungi

Sanksi bagi penyedia layanan tes PCR yang melebihi batas tarif tertinggi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi bagi penyedia layanan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang mematok biaya melebihi tarif batas tertinggi yang sudah ditetapkan, Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Sanksi tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19, yang diteken Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir tertanggal 26 November 2021.

Dalam surat edaran yang diperoleh Health Liputan6.com, Jumat (3/12/2021), sanksi menyebut bahwa penyedia layanan yang melebihi batas tarif tes PCR tertinggi sebagaimana ketentuan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut bunyi kalimatnya:

Terhadap Rumah Sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Tes PCR Cepat, Tak Boleh Ada Biaya Tambahan

Melalui keterangan resmi, Abdul Kadir mengatakan, penetapan batas tertinggi PCR agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Selain itu, memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.

Sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4198/2021 juga ditegaskan, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR," jelas Kadir di Gedung Kemenkes, Jakarta pada Kamis, 2 Desember 2021.

"Oleh karena itu, tidak boleh ditarik biaya tambahan, sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan."

3 dari 3 halaman

Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.