Sukses

81 Persen RS Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Kesiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan laporan Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN), sebanyak 81 persen rumah sakit (RS) siap menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dengan perlu penyesuaian. KRIS yang akan dimulai bertahap pada 2022 ini berujung pada ditiadakannya sistem layanan kelas 1,2, dan 3.

Terkait persiapan KRIS, Anggota DJSN Muttaqien melihat situasi di lapangan, terutama kesiapan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Situasi tersebut terangkum dalam hasil assesmen rumah sakit terakhir dilakukan pada Februari 2021.

"Kami, DJSN melakukan assesmen. Sekarang ini dengan webinar perkembangan teknologi, kita bisa lakukan assesmen jarak jauh gitu ya, sehingga kami dalam waktu cepat bisa melakukan assesmen dengan 1.916 RS," papar Muttaqien dalam Webinar Kelas Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Menyikapinya? Persiapan dan Strategi RS? pada Sabtu, 13 November 2021.

"Hampir seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di masing-masing regionalnya. Jadi, hasilnya, 81 persen rumah sakit dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan terkait KRIS tersebut, meski begitu diperlukan penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil."

Hasil assesmen dalam mengimplementasikan kebijakan KRI JKN nanti yang diperoleh DJSN, sebagai berikut:

  • 79 persen RS perlu penyesuaian kecil
  • 18 persen RS perlu penyesuaian sedang-besar
  • 3 persen RS siap menerapkan KRI JKN

"Jadi, ini 79 persen RS membutuhkan penyesuaian perbaikan-perbaikan dengan skala kecil, kemudian ditambah dengan 3 persen yang RS siap untuk menyelenggarakan KRIS. Totalnya, ada 81 persen yang siap KRIS dengan penyesuaian infrastruktur," lanjut Muttaqien.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kendala Penyesuaian Infrastruktur

Hasil assesmen RS terhadap kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menurut Muttaqien, masih ada 18 persen RS yang membutuhkan penyesuaian infrastruktur sedang atau besar.

"Ini yang mungkin membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mengubah dari rumah sakit tua yang usianya sudah lebih dari 20 tahun. Kendala terbesar, pada rumah sakit tua ini," jelasnya.

"Misalnya, ada di dalam KRIS perihal pengaturan kamar mandi. Yang masih ditemukan sampai sekarang,  banyak rumah sakit yang kamar mandinya masih di luar (ruang rawat inap). Ini tidak baik untuk menjamin mutu dari KRIS JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini."

Selanjutnya, ketentuan KRIS juga terkait jumlah tempat tidur. Saat ini, jumlah tempat tidur di RS  juga masih beragam.

"Kami sudah melakukan konsultasi publik dengan banyak pihak. Secara prinsip, hasil presentasi yang kami sampaikan (KRIS) yang didapatkan, bahwa stakeholder mendukung penerapan KRIS ini. Karena memang ini adalah amanah dari undang-undang dan upaya mendorong pada prinsip keadilan di JKN," pungkas Muttaqien.

Adapun konsepsi Kelas Rawat Inap Standar yang akan diterapkan, salah satunya, letak ruang inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman. Selain itu, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya. (Selengkapnya: Mulai 2022 BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar, Tak Ada Lagi Kelas 1-3)

3 dari 3 halaman

Infografis 3 Pertimbangan Sebelum Beraktivitas di Luar Rumah Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.