Sukses

Waspada Varian Delta, AS Larang Warganya ke Beberapa Negara Termasuk Indonesia

CDC Amerika Serikat mengeluarkan larangan bagi warganya untuk bepergian ke negara dengan status COVID-19 tinggi atau level 4, termasuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Peningkatan kasus COVID-19 kembali terjadi banyak negara. Terkait hal tersebut, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat mengeluarkan panduan perjalanan terbaru untuk warganya pada Senin (9/8/2021) lalu.

Panduan ini berisikan larangan bepergian ke negara dengan status COVID-19 sangat tinggi atau level 4, termasuk Indonesia. Apabila memang harus bepergian pun, AS mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu.

"Jika Anda harus bepergian ke negara-negara ini, pastikan Anda sudah sepenuhnya di vaksinasi sebelum pergi," jelas CDC dikutip New York Times, Rabu (11/8/2021).

Dalam situs resmi CDC, terdapat sebanyak 74 negara yang masuk dalam daftar negara dengan status level 4. Selain Indonesia, beberapa di antaranya seperti Malaysia, Italia, Thailand, dan Saudi Arabia juga masuk dalam list.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Panduan perjalanan di Indonesia

Peraturan atas perjalanan internasional di Indonesia juga mengalami perubahan yang berlaku sejak 6 Juli 2021 lalu. Peraturan tersebut mengharuskan pelaku perjalanan internasional melakukan karantina selama 8x24 jam.

Sebelumnya, periode karantina harus dilakukan selama 5x24 jam. Hal ini resmi tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dan WNA ke Indonesia juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dengan dosis lengkap.

Apabila belum mendapatkan vaksin, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan test RT PCR kedua dengan hasil negatif.

Namun, menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 akan dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kunjungan resmi setingkat menteri ke atas. Juga, WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.