Sukses

7 Fakta Ivermectin, Obat Cacing yang Disebut-sebut Sembuhkan COVID-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan bahwa ivermectin masih perlu bukti ilmiah untuk digunakan obati COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Ivermectin diklaim tangkal mengobati COVID-19 tengah ramai dibicarakan. Apalagi setelah Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko mengirimkan ribuan dosis Ivermectin ke Kudus, Jawa Tengah demi meredam lonjakan COVID-19.

Sehubungan dengan pemberitaan yang menyatakan Ivermectin dapat digunakan dalam penanganan COVID-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan. Ivermectin masih perlu bukti ilmiah untuk digunakan obati COVID-19.

Secara rinci, berikut ini fakta-fakta Ivermectin yang perlu diketahui dalam pengobatan COVID-19 sebagaimana pernyataan BPOM hingga Satuan Tugas Penanganan COVID-19:

1. Perlu uji klinik lebih lanjut

Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan COVID-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Akan tetapi, BPOM menegaskan, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

2. Ivermectin merupakan obat keras

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg, berat badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Efek Samping hingga Uji Klinik Ivermectin

3. Akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Kemenkes

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan melalukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

4. Efek samping Ivermectin

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson--kelainan serius dan langka yang menyerang kulit, selaput lendir, dan mata.

5. Masyarakat diminta tidak membeli Ivermectin secara bebas

BPOM terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform daring.

Untuk penjualan obat Ivermectin, termasuk melalui daring tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3 dari 5 halaman

Tanggapan Satgas COVID-19 soal Ivermectin

6. Penggunaan Ivermectin tidak sembarangan

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menanggapi adanya bantuan obat-obatan Ivermectin yang diterima sejumlah daerah. Obat ini disebut-sebut adalah obat untuk COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, sampai saat ini penelitian terkait penemuan dan obat-obatan dan upaya terapetik terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat Ivermectin dalam pengobatan COVID-19. Studi lanjutan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian BPOM.

"Bahwa kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus di bawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Bagi daerah-daerah yang telah menerima bantuan obat ini agar tidak sembarangan menggunakannya kepada pasien COVID-19. Satgas mengimbau kepada pemerintah daerah yang telah menerima bantuan pengobatan Ivermectin untuk memastikan penggunaannya sesuai yang direkomendasikan.

"Daerah agar memastikan penggunaannya sesuai rekomendasi Badan POM," pungkas Wiku.

4 dari 5 halaman

Penggunaan Ivermectin di India

7. Penurunan kasus COVID-19 dari Ivermectin

Di sisi lain, beberapa pemberitaan menyebut jika Ivermectin tidak lagi menjadi obat COVID-19 di India. Namun, data berbeda diungkapkan The Desert Review berjudul, Ivermectin obliterates 97 percent of Delhi cases.

Tulisan di atas menyatakan, penurunan kasus COVID-19 sebanyak 97 persen justru setelah mengonsumsi Ivermectin.

"Justru data dari The Desert Review mengungkap penggunaan Ivermectin menurunkan 97 persen lonjakan COVID-19 di India," ujar Ketua HKTI Jateng Nur Faisah dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (14/6/2021).

Nur mengatakan dari data tersebut, ada sebuah wilayah bernama Tamil Nadhu, wilayah yang tidak menggunakan Ivermectin angkanya justru melonjak paparan COVID-19 dari 10,986 menjadi 36,184 atau meningkat tiga kali lipat.

"Justru penolakan Tamil Nadhu untuk menggunakan Ivermectin, telah merugikan mereka sendiri," tambahnya.

Bahkan bukan hanya kasus COVID-di Tamil Nadhu meningkat paling tinggi di India, tetapi juga kematian melonjak tajam dari 48 kasus pada 20 April 2021, menjadi 474 pada 27 Mei, melonjak 10 kali lipat.

Sementara itu, pada waktu yang sama kematian di Delhi turun dari 277 menjadi 117 kasus. Daerah di India yang menggunakan Ivermectin dan turun kasus, antara lain:

Delhi: 97 persen (28,395 turun jadi 956)

Uttar Pradesh: 95 persen (37.944 turun jadi 2.014)

Goa: 85 persen (4.195 turun jadi 645)

Karnataka: 60 persen (50.112 turun jadi 20.378)

Uttarakhan: 87 persen (9.642 turun jadi 1.226)

5 dari 5 halaman

Infografis 6 Cara Ini Bisa Cegah & Obati Pasien Covid-19?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.