Sukses

Ibu Aniaya Anak, KemenPPPA Dampingi Korban dan Dorong Pemda Lakukan Konseling Psikologis

Kasus penganiayaan anak kembali terjadi. Kali ini kekerasan menimpa seorang bayi berumur 15 hari di Lebak, Banten. Mirisnya, pelaku penganiayaan tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan anak kembali terjadi. Kali ini kekerasan menimpa seorang bayi berumur 15 hari di Lebak, Banten. Mirisnya, pelaku penganiayaan tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Menanggapi kasus ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),  Bintang Puspayoga mengatakan bahwa anak tidak boleh menjadi korban atas masalah yang sedang dialami orangtua.

"Kasus ini bukanlah satu satunya, banyak kasus serupa di mana orangtua melakukan sikap tidak terpuji pada anaknya,” ujar Bintang dalam keterangan pers KemenPPPA, ditulis Rabu (9/6/2021).

“Hal ini memberikan banyak pelajaran pada kita semua pentingnya pengetahuan pola asuh dan komunikasi intens dalam keluarga agar persoalan yang dihadapi orangtua tidak lantas menjadikan anak-anak sebagai korban," tambahnya.

Untuk menindak kasus ini, KemenPPPA bersama Dinas PPPA dan UPTD PPA Lebak sudah melakukan pendampingan pada anak dan ayahnya. Pengecekan kesehatan sudah dilakukan di Poli Anak Rumah Sakit Ajidarmo, Banten. Pendampingan hukum juga terus dilakukan mulai dari pelaporan hingga proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami juga sudah memastikan anak saat ini berada di tempat yang aman bersama keluarga lainnya," kata Bintang.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masyarakat Perlu Edukasi

Menteri Bintang juga mengatakan bahwa masyarakat perlu edukasi bahwa tidak mudah menjadi orangtua karena dalam perjalanan sebuah pernikahan dan menjadi orangtua, terkadang berbagai argumentasi dan pertengkaran tidak bisa dihindari.

Orangtua harus memahami bahwa konflik dalam rumah tangga, terlebih jika melibatkan anak di dalamnya (melihat, mendengar atau mengalami kekerasan) bisa menjadi hal buruk dalam perkembangan emosi dan perilaku anak di masa depan, tambahnya.

KemenPPPA berharap, selain pelaku diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah dapat melakukan konseling dan edukasi pengasuhan terhadap pelaku, suami dan keluarga lainnya.

"Upaya pencegahan sangat penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi," katanya.

3 dari 4 halaman

Peran Pemerintah Daerah

Dalam meminimalisasi kasus serupa, Bintang berharap agar pemerintah daerah (pemda) dapat melaksanakan konseling psikologis terhadap anak yang menjadi korban.

Dalam kasus lain, anak-anak yang sering melihat orangtuanya bertengkar di rumah hingga mengeluarkan kata-kata kasar dan kekerasan fisik juga harus mendapat konseling psikologis tersendiri.

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan psikologis dan perilaku yang terjadi di kemudian hari akibat dampak pengelolaan trauma yang tidak tuntas,” tutup Bintang.

4 dari 4 halaman

Infografis Protes Pengeras Suara Azan Berujung Bui

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.