Sukses

Kemenkes: Insentif Nakes Januari-Maret 2021 Terealisasi Rp37,3 Miliar

Kemenkes sampaikan insentif tenaga kesehatan (nakes) Januari-Maret 2021 terealisasi Rp37,3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan RI Kirana Pritasari menyampaikan, insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 pada Januari-Maret 2021 terealisasi Rp37,3 miliar.

"Untuk insentif nakes Tahun Anggaran 2021, mulai Januari hingga Maret 2021 ini sudah dibayarkan, realisasi yang sudah disetujui Rp37,3 miliar," ujar Kirana saat konferensi pers Pemberian Insentif Kepada Nakes dalam Penanganan COVID-19 pada Selasa, 20 April 2021.

"Dari jumlah tersebut, ada 20 fasilitas kesehatan dan jumlah nakes 5.664 orang."

Data insentif tenaga kesehatan di atas diperoleh sampai tanggal 20 April 2021. Rincian realisasi Rp37,3 miliar, yang tercatat di Kementerian Kesehatan, sebagai berikut:

1. TNI Polri 1 faskes dengan jumlah 410 nakes, realisasi Rp2,07 miliar

2. RS Lapangan 1 faskes dengan jumlah 2.090 nakes, realisasi Rp13,35 miliar

3. Swasta/Lainnya 18 faskes dengan jumlah 3.164 nakes, realisasi Rp21,89 miliar

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Data Usulan Insentif Januari-Maret 2021 Ada yang Belum Lengkap

Realisasi insentif sebesar Rp37,3 miliar, lanjut Kirana Pritasari, sebenarnya belum seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang terdata. Masih ada faskes yang belum melengkapi data usulan insentif.

"Untuk yang Januari-Maret 2021 ini, data faskes dan nakes masih terdata nol. Artinya, pengajuan mereka belum tuntas. Masih ada data-data (faskes, nakes) yang mereka harus lengkapi," lanjutnya.

"Kami sangat mengharapkan faskes segera menginput data. Ini karena usulan kan dilakukan secara online, diverifikasi internal oleh verifikator masing-masing faskes. Dan baru kami di Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi. Setelah disetujui, kami mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dibayarkan."

Usulan insentif yang masih harus dilengkapi, yakni RS Vertikal Kemenkes, laboratorium, dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL).

Insentif yang dibayarkan pun diberikan langsung ke rekening para tenaga kesehatan. Hal ini mencega terjadinya penyimpangan.

"Seperti kita ketahui, banyak masukan dari stakeholder agar tidak terjadi keterlambatan, tidak terjadi apa penyimpaangan, dan lebih transparan, maka ini dibayarkan langsung kepada rekening tenaga kesehatan," imbuh Kirana.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Cara Cegah Covid-19 Saat Berolahraga di Gym

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.