Liputan6.com, Jakarta Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 terbaru yang diteken Joko Widodo (Jokowi) memuat sanksi penghentian jaminan sosial hingga denda jika tak ikut vaksinasi COVID-19. Perpres ini sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Sanksi mengenai vaksinasi COVID-19 termaktub dalam Pasal 13A, yakni:
Advertisement
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Â
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Tak Vaksinasi COVID-19 Dikenai Sanksi Wabah Penyakit Menular
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3354840/original/004721000_1611162334-Vaksinasi5.jpg)
Selanjutnya, sanksi jika tak mau vaksinasi COVID-19 dilanjut pada Pasal 13B:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu UU No 4 Tahun 1984. Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Advertisement
Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3313049/original/013703700_1606889291-Infografis_manfaat_penting_vaksinasi_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325714/original/050754000_1786927542-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-17T074440.081.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324489/original/034633400_1786708826-cek_fakta_balik_nama.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322269/original/035290200_1786523414-cek_fakta_-_ombudsman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7261845/original/041809000_1780048281-Tugas__22_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374966/original/040076500_1613057452-jokowi_31_jan_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216097/original/056335700_1500809346-Screen_Shot_2017-07-23_at_17.34.30.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324042/original/070127600_1786688841-pra3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324039/original/024622700_1786688839-pra4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324016/original/046911800_1786687966-Screenshot_2026-08-14_131117.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323719/original/028304000_1786668917-235b04ca-bcc5-43f7-aa54-08c322f13689.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322128/original/067968000_1786518084-075648500_1786517488-Screenshot_20260812-121452_WhatsApp.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4971036/original/026235200_1729094030-IMG-20241016-WA0343.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318598/original/018414500_1786108747-IMG_2793.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313541/original/050379700_1785651975-227862.jpg)