Sukses

Beredar Harga Layanan Vaksin COVID-19 di RS Pelni, Pertamedika IHC: Itu Bukan Informasi Resmi

Beredar harga vaksin COVID-19 di RS Pelni, Pertamedika IHC tegaskan itu bukan informasi resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar poster atas nama RS Pelni yang berisikan daftar layanan vaksinasi berbayar hari ini, Selasa, 2 Februari 2021. Terkait adanya poster vaksin COVID-19 berbayar di RS Pelni, PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika) IHC selaku holding rumah sakit BUMN menegaskan, hal itu bukan informasi resmi.

Manajemen PT Pertamina Bina Medika IHC mengatakan, program vaksinasi yang sedang berjalan menggunakan produk vaksin COVID-19 Sinovac yang diberikan secara gratis.

"Kami selaku holding RS BUMN yang menaungi PT RS Pelni dengan ini menyampaikan klarifikasi. Berkaitan dengan informasi harga yang tercantum, informasi tersebut bukan merupakan informasi resmi."

"Karena sampai hari ini, program vaksin yang berjalan adalah program vaksin pemerintah yang diberikan secara gratis dengan menggunakan produk vaksin Sinovac," demikian bunyi klarifikasi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa, 2 Februari 2021.

Adapun informasi yang beredar mengenai layanan vaksinasi COVID-19 RS Pelni adalah informasi yang dikeluarkan RS Pelni pada Selasa, 2 Februari 2021. Walau begitu, RS Pelni tidak berwenang melakukan pengadaan vaksin COVID-19.

"Namun, dapat kami sampaikan bahwa  RS Pelni tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan vaksin. Melihat  banyaknya  kesalahpahaman yang timbul, kami memutuskan untuk menarik informasi tersebut," terang Manajemen PT Pertamina Bina Medika IHC. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

IHC dan Rumah Sakit di Bawah Tidak Berwenang Pengadaan Vaksin COVID-19

Manajemen PT Pertamina Bina Medika IHC juga menegaskan, IHC dan Grup rumah sakit di bawahnya tidak berwenang dalam pengadaan vaksin COVID-19.

"Sesuai dengan Peraturan Presiden berkaitan dengan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi COVID-19, IHC dan Grup RS dibawahnya tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin," tulisnya.

"Seluruh program vaksin COVID-19 adalah di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan. Sampai rilis ini diterbitkan, belum ada peraturan resmi berkaitan dengan program vaksin COVID-19 mandiri."

3 dari 3 halaman

Infografis 3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.