Sukses

Guru Besar UI Tanggapi Denda Rp50 Juta Rizieq Shihab karena Langgar Protokol COVID-19

Pimpinan FPI Rizieq Shihab harus membayar Rp50 juta setelah membuat acara di tengah pandemi COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta lantaran melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar acara pada Sabtu, 14 November 2020 malam.

Denda dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Hal ini diketahui dari unggahan surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP, DKI Arifin, yang telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab, di akun Instagram resmi Satpol PP DKI, @satpolpp.dki.

Kabar tersebut sempat menjadi perbincangan hangat warganet di Indonesia. Menurut mereka, denda Rp50 juta untuk Rizieq Shihab terlalu kecil.

Warganet juga berpendapat bahwa denda sebesar itu tak setimpal dengan tindakan yang dilakukan orang nomor satu di FPI di tengah pandemi COVID-19.

Dimintai tanggapan terkait denda untuk Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr Ari Fahrial Syam SpPD menyebutnya relatif.

"Prinsipnya, dendanya itu dari Pemda DKI. Sudah ada aturannya bahwa denda maksimal adalah Rp50 juta," kata Ari saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Senin, 16 November 2020.

"Jadi, menurut saya, prinsipnya tergantung dari dampak segala macamnya. Sekarang, kalau memang ada komplain, silakan ke Pemda DKI," ujarnya.

 

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Soal Denda Rp50 Juta untuk Rizieq Shihab

Besar atau kecilnya sebuah denda, lanjut Ari, tidak bisa dipukul rata. Mungkin itu besar untuk pelanggar prokol kesehatan COVID-19 di kampung, tapi bisa menjadi kecil jika menimpa orang berduit.

"Kayak denda kita berkendara saja, saat tidak bawa SIM. Buat mobil mewah, mungkin enggak masalah buat denda langsung di tempat. Kalau itu terjadi pada supir taksi online, denda Rp200 ribu besar tentunya," katanya.

Ari pribadi tidak memermasalahkan kecil atau besarnya nominal dari denda tersebut.

Hanya saja, kata Ari, di dalam denda tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai jumlah orang yang hadir.

"Di dalam penetapan denda tersebut harus memerhitungkan jumlah orang yang melanggar. Harus ada 'kategorinya'," kata Ari.

"Misal, untuk 10ribu orang, dendanya sekian. Kalau yang hadir lima ribu orang, nominalnya sekian. Kalau cuma 100 orang, sekian, begitu," Ari menekankan.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Denda Tak Pakai Masker

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.