Sukses

Per 1 November 2020, Pemerintah Akan Registrasi Ulang Sebagian Peserta JKN Pekerja Penerima Upah Negara

Per 1 November 2002, Pemerintah akan registrasi ulang sebagian peserta JKN Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).

Liputan6.com, Jakarta Per 1 November 2020, Pemerintah berencana melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).

Ini karena ada data peserta PPU PN yang belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Registrasi ulang dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 serta rapat bersama kementerian/lembaga.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf  menyampaikan, sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau Aplikasi JAGA KPK.

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara," jelas Iqbal sesuai keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

"Pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020, akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang. Selanjutnya, mereka dapat melakukan pembaruan data NIK."

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Registrasi Ulang NIK

Cara melakukan registrasi ulang untuk memasukkan NIK, peserta JKN segmen PPU PN dapat menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU!

"Di rumah sakit dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, peserta registrasi ulang dengan menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta (KIS). Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," papar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, pihaknya membutuhkan keterlibatan masing-masing instansi pemerintah seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Punawirawan dan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), TASPEN, dan ASABRI.

"Tentunya, untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara," ujarnya.

"Diharapkan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara bisa memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan."

3 dari 3 halaman

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.