Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dr Terawan Agus Putranto, diberi kewenangan terkait pengadaan Vaksin COVID-19, sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Oktober 2020.
Pada pasal 2 ayat (2), Menkes Terawan diberi kewenangan untuk menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19. Dengan memerhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Advertisement
Pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan untuk tahun 2020, 2021, dan 2020. Namun, sebagaimana yang tercantum di pasal 2 ayat (5), Terawan dapat memerpanjang waktunya.
"Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," bunyi ayat tersebut.
Pun dengan distribusi Vaksin COVID-19 ditetapkan oleh Dokter Terawan.
Pasal 3
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, dan
b. Distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Simak Video Berikut Ini
Tugas untuk PT Bio Farma Dalam Hal Proses Pengadaan Vaksin COVID-19
Penugasan terkait proses pengadaan vaksin yang diberikan kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Begitu juga mengenai jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19, ditetapkan oleh Terawan.
Meski demikian, seperti yang tercantum di Pasal 7 ayat (3), Menteri Kesehatan harus memerhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Advertisement
Harga Besaran Vaksin COVID-19 di Indonesia Ditentukan Menkes Terawan
Selain itu, merujuk pasal 10 ayat (1), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga berwenang menetapkan besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 dengan memerhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin COVID-19.
Dan, guna mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19, Menkes Terawan pun diminta untuk memberikan dukungan, sebagaimana tercantum di pasal 21 ayat (2):
a. Penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
b. Percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
c. Percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
d. Penyusunan Standar pelayanan Vaksinasi COVID-19, dan
e. Dukungan lainnya yang diperlukan.
Infografis Vaksin COVID-19
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3256356/original/028459600_1601640097-Infografis_180_Juta_Warga_Indonesia_Target_Vaksin_Covid-19.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6454660/original/051756600_1779318782-1001276959.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288313/original/005703000_1783311841-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-06T103916.100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4889778/original/044650100_1720754462-tentara_israel_dapet_kiriman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300009/original/089493000_1784283677-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3220763/original/056716100_1598517142-20200827-Vaksin-6.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216097/original/056335700_1500809346-Screen_Shot_2017-07-23_at_17.34.30.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2344293/original/044855700_1535517013-20180828-Trump-Dapat-Kartu-Merah-dari-Presiden-FIFA-AP20180828-Trump-Dapat-Kartu-Merah-dari-Presiden-FIFA-AP-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300875/original/054411300_1784416107-000_C2JW4HR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300879/original/072698600_1784417748-000_C2JX6TK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4350032/original/059095500_1678233390-AP23066634640543.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300878/original/067363300_1784417747-000_C2JX6TP.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300874/original/043662800_1784416104-000_C2JW4HK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287292/original/040577200_1783207898-000_B9AE3Q6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5088769/original/054146300_1736499225-000_36T66N4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297020/original/005987700_1784057750-063_2286100607.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298432/original/055199800_1784170649-ka2.jpg)