Sukses

Kemenkes RI: Belum Ada yang Menemukan Obat COVID-19

Belum ada negara atau lembaga di dunia ini yang sudah secara spesifik bisa menanggulangi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pihak mengklaim telah menemukan obat COVID-19. Yang paling hangat baru-baru ini adalah sosok Hadi Pranoto yang muncul di kanal Youtube 'dunia MANJI' milik musisi Anji. Video yang menimbulkan kontroversi tersebut saat ini sudah musnah dari Youtube.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara tegas mengatakan bahwa di dunia ini belum ada negara atau lembaga yang sudah menemukan obat atau vaksin yang secara spesifik bisa menanggulangi COVID-19.

Meski begitu, memang benar bahwa sekarang banyak negara dan lembaga yang berusaha keras untuk bisa menemukan vaksin maupun obat COVID-19, seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes RI, Slamet.

“Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin COVID-19. Sebagian kandidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir,” kata Slamet seperti dikutip laman setkab.go.id pada Selasa (4/8/2020).

Indonesia, kata Slamet, turut berusaha untuk menemukan obat dan vaksin yang teruji klinis efektif bagi pasien COVID-19.

"Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektivitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien COVID-19,” katanya.

 

Saksikan juga video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Pembuatan Obat yang Benar

Slamet juga menyampaikan bahwa ada mekanisme yang benar dalam pembuatan obat. Secara garis besar proses produksi obat sebagai berikut:

Pertama, diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.

Kedua, Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktivitas zat; uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik; serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III.

Ketiga, proses izin edar.

Keempat, diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.