Sukses

Pemerintah Jabar Rancang Aturan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mematangkan rancangan aturan protokol kesehatan seperti kewajiban pemakaian masker untuk masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mematangkan rancangan aturan protokol kesehatan seperti kewajiban pemakaian masker untuk masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Aturan itu nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar.

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil, hal itu dilakukan sejalan dengan pemerintah pusat yang akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi COVID-19. Inpres tersebut tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker. Ini menambah kekuatan dasar hukumnya," kata Kamil dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Jumat, 17 Juli 2020.

Kamil mengatakan salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker yaitu sanksi yang akan diberlakukan adalah membayar denda senilai Rp100 - 150 ribu. Namun Kamil menyebutkan, sanksi sosial pun dicantumkan. Sehingga pelanggar dapat memilih sanksi sesuai dengan kemampuan.

Kamil menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat dianggap penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai. Dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan. Masker juga seperti itu," ucap Kamil.A

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditargetkan Rampung Akhir Juli

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan, otoritasnya terus mematangkan aturan tersebut. Dalam perumusannya, melibatkan kelompok akademisi.

Hasil akhir aturan soal kedisiplinan protokol kesehatan COVID-19 ini, berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Artinya jelas Daud, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tetapi juga yang menyangkut protokol kesehatan keseluruhan.

"Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini," ujar Daud.

Daud memperkirakan aturan tersebut ditargetkan rampung dan berlaku pada Senin pekan mendatang (27/7/20). Daud menambahkan dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang.

Dimulai dari sanksi administrasi sampai denda. Untuk sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pekerjaan sosial yang harus dikerjakan. Terakhir sebut Daud, bisa juga berupa denda. (Arie Nugraha)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.