Sukses

Destinasi Wisata Bertahap Dibuka, Dokter Reisa: Manfaatkan Sistem Online

Destinasi wisata bertahap dibuka, dokter Reisa menyampaikan dapat manfaatkan sistem online.

Liputan6.com, Jakarta Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, destinasi wisata yang secara bertahap dibuka membuat masyarakat antusias. Walaupun begitu protokol kesehatan tetap mutlak diterapkan agar pengunjung aman dari COVID-19.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan, pengelola destinasi wisata menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya membatasi pengunjung yang masuk.

"Membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke destinasi wisata perlu. Disarankan menggunakan sistem online atau pengunjung mendaftar lebih dulu," terang Reisa saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

"sebelum datang ke lokasi, ya daftar online dulu. Ini untuk menghindari pengunjung yang berkerumun di pintu masuk."

Kemudian ada pengaturan jam operasional ketika melakukan pengawasan ekstra di titik-titik favorit pengunjung dan lokasi foto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Disinfeksi Secara Berkala

Bagi pengelola lokasi wisata perlu melakukan pembersihan secara berkala, termasuk disinfeksi. Disinfeksi dilakukan, terutama pada area sarana dan peralatan yang digunakan bersama.

"Dan harus ada fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung. Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk dan perbanyak media informasi dan jaga jarak minimal 1 meter," Reisa menambahkan.

"Pastikan para pekerja dan sumber daya manusia di sektor pariwisata memahami cara melindungi diri dari penularan COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat."

Teknis pembukaan lokasi wisata sesuai peraturan dan kebijakan pemerintah harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.

Adapun daerah kawasan pariwisata alami yang direncanakan akan dibuka secara bertahap adalah berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko COVID-19 yang paling ringan.

 

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini