Sukses

Cegah COVID-19 di Gym, Ini Protokol Kesehatan untuk Pengelola dan Pekerja Pusat Kebugaran

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola dan pekerja di gym dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Demi mencegah COVID-19 dalam kegiatan olahraga di tempat umum, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 juga memasukkan protokol kesehatan pusat kebugaran dan sarana olahraga seperti gym di dalamnya.

Bagi pengelola gym atau pusat kebugaran, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencegah COVID-19, sembari tetap bisa melakukan aktivitas di fasilitas tersebut.

  1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya sesuai dengan perkembanganterbaru. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
  2. Menyediakan informasi tentang COVID-19 dan upaya pencegahannya di pusat kebugaran, seperti cuci tangan yang benar, penggunaan masker, etika batuk, gizi seimbang, dan lain-lain.
  3. Menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan/atau handsanitizer pada pintu masuk, ruang administrasi/pendaftaran, ruang latihan, dan ruang ganti.
  4. Sebelum instruktur, personal trainer, pekerja, dan anggota datang ke pusat kebugaran, dilakukan self assessment risiko COVID-19. Jika hasil self assessment terdapat risiko besar, tidak diperkenankan melakukanlatihan atau masuk kerja di pusat kebugaran.
  5. Melakukan pengukuran suhu di pintu masuk, jika ditemukan suhu > 37,3 0C tidak diijinkan masuk ke pusat kebugaran.
  6. Membuat alur masuk dan keluar yang jelas bagi anggota, serta membuat penandaan jarak minimal 1 meter.
  7. Petugas administrasi pendaftaran dan kasir selalu memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
  8. Membatasi kapasitas anggota yang melakukan latihan, agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak. Jumlah anggota yang dapat berlatih tiap sesi disesuaikan dengan jumlah alat olahraga dengan kepadatan maksimal 4m2 atau jarak antar anggota minimal 2 meter.
  9. Membatasi jumlah anggota yang masuk ke dalam ruang ganti/ruang loker.
  10. Merancang jadwal latihan bagi anggota sehingga memungkinkan untuk dilakukan disinfeksi alat olahraga. Disinfeksi alat olahraga dilakukan sebelum dan setelah digunakan. Alat olahraga tidak digunakan bergantian dalam satu sesi latihan.
  11. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan dan permukaan benda yang sering disentuh secara berkala paling sedikit tiga kali sehari.
  12. Memberikan jarak antar alat berbeban minimal 2 meter.
  13. Memberikan sekat pembatas untuk alat-alat kardio (treadmill, bicycle, elliptical machine) yang letaknya berdempetan atau kurang dari 1,5 meter.
  14. Sedapat mungkin menghindari pemakaian AC, sebaiknya sirkulasi udara lewat pintu jendela terbuka.
  15. Jika tetap memakai AC maka perlu diperhatikan tingkat kelembaban udara di dalam ruangan dan mengatur sirkulasi udara sebaik mungkin agar tetap kering. Disarankan menggunakan alat pembersih udara/air purifier.
  16. Memberikan penanda atau rambu-rambu pada lantai untuk mempermudah jaga jarak setiap anggota.
  17. Mewajibkan anggota untuk membawa handuk, matras, dan alat pribadi lainnya sendiri.
  18. Mewajibkan semua anggota dan pekerja menggunakan masker di lingkungan pusat kebugaran. Sebaiknya mengganti masker yang dipakai dari luar.
  19. Lansia tidak dianjurkan berlatih di pusat kebugaran. Jika akan dibuka untuk kelompok berisiko termasuk lansia, sebaiknya kegiatan dilakukan di tempat privat tersendiri atau dalam bentuk kunjungan rumah.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagi Pekerja

Sementara itu, bagi pekerja di pusat kebugaran seperti instruktur, personal trainer, dan lain-lainnya, berikut ini beberapa protokol kesehatan dari Kemenkes.

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, serta laporkan pada pimpinan tempat kerja.
  2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker dan jika diperlukan dapat digunakan tambahan pelindung mata (eye protection) atau pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak dengan orang lain, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakanhandsanitizer.
  3. Melakukan pembersihan area kerja masing-masing sebelum dan sesudah bekerja
  4. Pekerja harus selalu berpartisipasi aktif mengingatkan anggota untuk menggunakan masker.
  5. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
  6. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.