Sukses

Fasilitas RS Lapangan Khusus COVID-19 di Kawasan Pasir Putih Ancol

RS Lapangan Khusus COVID-19 di kawasan Pasir Putih Ancol punya sejumlah fasilitas.

Liputan6.com, Jakarta Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 di kawasan Pasir Putih Ancol, Jakarta Utara, punya sejumlah fasilitas mumpuni. Fasilitas ini sangat membantu perawatan pasien COVID-19, sehingga mereka mendapatkan penanganan yang baik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku, sangat mengapresiasi pendirian rumah sakit yang didirikan berkat kerjasama Yayasan Artha Graha Peduli. Rumah sakit ini mulai beroperasi sejak 24 Maret 2020.

"Terima kasih kepada Artha Graha Peduli yang telah memprakarsai RS Lapangan khusus COVID-19. Memang sudah banyak sekali perusahaan yang terlibat dan saya berharap keterlibatan seperti ini terus berlanjut karena Corona pun belum berakhir," ujarnya saat mengunjungi RS Lapangan Artha Graha Peduli di Jakarta, kemarin (22/4/2020).

Ia menyebut, rumah sakit yang berlokasi di lapangan dekat kawasan Ancol, Jakarta Utara, tepatnya Jalan Pasir Putih Raya Nomor 40 memiliki fasilitas lengkap.

Dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, fasilitas di rumah sakit lapangan khusus COVID-19 meliputi pemeriksaan rapid test, darah, ruang bedah, ruang isolasi, ruang perawatan biasa, serta gudang obat-obatan dan alat kesehatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemeriksaan yang Sudah Bagus

Muhadjir melihat pemeriksaan yang dilakukan di RS Lapangan Artha Graha Peduli sudah sangat bagus. Setelah pasien diperiksa dengan rapid test dan hasilnya positif.

Selanjutnya, ada pemeriksaan lanjutan melalui PCR. Jika hasil PCR positif, maka pasien tersebut akan diisolasi dan diobservasi selama 14 hari.

"Secara prosedur pun sudah bagus dan ringkas karena dalam satu lokasi. Jadi, inilah sebetulnya yang disebut rumah sakit isolasi, karantina rumah sakit itu ya idealnya seperti ini," ucap Muhadjir.

Karantina RS sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 adalah rumah sakit isolasi yang tidak menerima pasien lain, selain untuk COVID-19. Seluruh penanganannya dilakukan di satu lokasi.

"Terutama di daerah, ini bisa jadi salah satu pilihan sebagai model pelayanan untuk penanggulangan COVID-19, terutama dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kasus yang masif," pungkas Muhadjir.

3 dari 3 halaman

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini