Sukses

Punya Gejala COVID-19, Ini Protokol Kesehatan dari Kemenkes yang Harus Dilakukan Masyarakat

Berikut ini protokol kesehatan yang harus dilakukan seseorang apabila mengalami gejala COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Protokol Kesehatan terkait pandemi virus corona atau COVID-19. Protokol ini dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Protokol Kesehatan ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dikutip dari laman milik Kementerian Kesehatan, Sehat Negeriku pada Selasa (17/3/2020), berikut ini protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat apabila mengalami gejala COVID-19:

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

  • Demam lebih dari 38°C; dan
  • Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,

Istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

  • Gunakan masker.
  • Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benardengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
  • Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Melakukan Skrining PDP dan di RS Rujukan

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:

  • Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
  • Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes, Anda akan didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Spesimen

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

Jika hasilnya positif :

  • Maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
  • Sampel akan diambil setiap hari.
  • Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, namun:

  • Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
  • Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.