Sukses

Perawat Tukar Obat Suntik dengan Air Keran, 6 Pasien Kanker Kena Infeksi Langka

Perawat itu diduga menukar obat untuk pasien kanker.

Liputan6.com, Jakarta Enam pasien kanker di sebuah rumah sakit di New York, Amerika Serikat mengalami infeksi langka gara-gara ulah seorang perawat yang tidak bertanggung jawab. Perawat itu mencampurkan opioid suntik dengan air keran.

Dalam sebuah laporan kasus yang dicatat di The New England Journal of Medicine pada 7 Agustus, para pasien ini terinfeksi dengan bakteri Sphingomonas paucimobilis karena ulah perawat itu.

Meski tidak ada yang meninggal karena infeksi, tetapi kematian pada beberapa pasien terjadi akibat komplikasi kanker.

Melansir Live Science pada Selasa (13/8/2019), kejadian itu terungkap musim panas 2018 lalu, ketika para korban yang dirawat di Roswell Park Comprehensive Cancer Center di New York, terkena infeksi bakteri itu.

Bakteri tersebut memang ada di tanah dan air tapi jarang mengakibatkan infeksi aliran darah, sekalipun mereka memiliki sistem kekebalan tubuh lemah.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diganti Air Keran

Investigasi mengarahkan penyelidik adanya bakteri tersebut dalam jarum suntik hydromorphone, yaitu sebuah obat opioid. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan seorang perawat yang beberapa kali mencoba mengakses penyimpanan obat tersebut di luar jadwal.

"Kami menyimpulkan bahwa sebagian obat telah dihilangkan dan diganti dengan air keran sesuai volume yang sama, yang mencemarinya dengan bakteri yang terkandung dalam air," tulis laporan tersebut.

Laporan tersebut memang tidak menyebutkan nama perawat tersebut. Namun, tuduhan mengarah pada Kelsey Mulvey.

Perawat itu didakwa atas aktivitasnya mengutak-atik dan mencuri obat, termasuk hydromorphone. Mulvey juga diduga mengakses obat tersebut bahkan di hari libur, serta di luar jadwalnya bertugas.

3 dari 3 halaman

Kecanduan Opioid

The Buffalo News melaporkan, jaksa penuntut menyatakan bahwa perawat yang sudah mengundurkan diri pada Juli 2018 itu, menggunakan obat tersebut untuk kepentingan pribadinya.

"Kasus ini menggambarkan kekuatan merusak dari kecanduan opioid," kata James P. Kennedy Jr. jaksa wilayah di distrik bagian barat New York.

"Namun, dalam kasus ini, kerusakan yang disebabkan oleh tindakan terdakwa tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga membahayakan beberapa individu yang paling rentan di komunitas kita, mereka yang berada dalam komunitas perawatan kanker," Kennedy menambahkan.

Hal tersebut membuat rumah sakit memperketat pengambilan obat. Beberapa di antaranya adalah peningkatan pengawasan keamanan dengan pemantauan video, meninjau kebijakan rumah sakit, serta meningkatkan pelatihan dan pendidikan para stafnya.

Mulvey sendiri terancam 10 tahun penjara serta denda 250 ribu USD atau lebih dari Rp3,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.