Sukses

KPAI: Bisa Saja Tak Hanya Satu Kelas yang Nyanyi Lagu Pilih Prabowo-Sandi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang, bisa saja bukan hanya satu kelas yang para siswanya nyanyi lagu 'Pilih Prabowo-Sandi.'

Liputan6.com, Jakarta Menanggapi video viral siswa SD menyanyikan "Pilih Prabowo-Sandi", Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga bisa saja bukan hanya satu kelas yang melakukan demikian. Mungkin juga bersifat masif.

"Ini mungkin masif. Jadi, bisa saja tidak hanya satu kelas yang siswanya nyanyi (Pilih Prabowo-Sandi), melainkan satu sekolah," ungkap Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, saat diwawancarai Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Jumat (1/3/2019).

Pengusutan video viral masih dilakukan KPAI bekerja sama dengan Cyber Crime Mabes Polri sejak video tersebut tayang pada 25 Februari 2019.

Selang setengah jam video viral "Pilih Prabowo-Sandi" tayang, pelacakan lokasi pembuatan video langsung dilakukan.

"Iya, banyak sekali aduan soal video ini oleh warganet. Selang satu jam video itu tayang, kami langsung bergerak mencari lokasi pembuatan. Ini karena anak-anak berseragam SD, artinya mereka di dalam kelas dan di sebuah SD," ujar Ai.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar UU hak anak

Ai menekankan, para siswa SD yang nyanyi lagu "Pilih Prabowo-Sandi" diduga ada yang mengarahkan. Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam video tersebut kini tengah dicari.

"Kami follow up juga. Bisa saja yang mengarahkan anak-anak diduga guru, wali murid atau pihak lain. Kalau lokasi sekolah sudah ditemukan, kami akan langsung ke sana dan meminta penjelasan lebih rinci soal video itu," ucap dia.

Adanya video viral siswa SD yang nyanyi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 ini termasuk bentuk pelibatan anak dalam aktivitas politik. Hal itu melanggar hak anak.

"UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 menegaskan bahwa anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Anak perlu dilindungi haknya," ujar Ai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.