Sukses

Risiko Kesehatan Produk Tembakau Alternatif Lebih Rendah

Indonesia bisa belajar dari Inggris untuk melihat potensi lebih dalam produk tembakau alternatif (rokok elektrik atau vape).

Liputan6.com, Jakarta Indonesia bisa belajar soal regulasi produk tembakau alternatif (rokok elektrik atau vape) dari Inggris. Pemerintah Inggris mampu melihat adanya potensi produk tembakau alternatif.

Potensi soal rokok elektrik dilaporkan Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris. Bahwa produk tembakau alternatif punya risiko kesehatan sekitar 95 persen lebih rendah daripada rokok konvensional.

Adanya produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar berpotensi memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok biasa karena tidak melalui proses pembakaran.

Uap pada produk tembakau alternatif belum terbukti memberikan dampak berbahaya pada non pengguna. Dari rilis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Minggu (9/9/2018), produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik membantu puluhan ribu perokok di Inggris untuk berhenti merokok dengan beralih pada produk tersebut.

Baca Juga: Rokok Elektrik Punya Risiko Kesehatan Lebih Rendah, Benarkah?

Berkaca pada pemerintah Inggris, Pengamat Hukum Universitas Sahid Ariyo Bimmo mengatakan, urgensi adanya regulasi produk tembakau alternatif juga berlaku di Indonesia. Indonesia dan Inggris punya tantangan dan tujuan yang sama yaitu menurunkan angka perokok.

“Kita bisa belajar dari negara lain, seperti Inggris, yang melihat potensi produk tembakau alternatif ini dari berbagai sisi," kata Ariyo.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hak untuk akses informasi

Ariyo menerangkan, secara hukum, produk tembakau alternatif punya landasan yang cukup kuat untuk dirumuskan dalam sebuah regulasi. Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Inggris untuk membuat regulasi produk tembakau alternatif yang berbeda dan tidak seketat rokok.

Regulasi tersebut mencakup aturan perizinan, perolehan, periklanan, dan wilayah penggunaan di tempat umum. Tingkat pengenaan pajak atau cukai dari produk ini juga disarankan lebih rendah daripada rokok. Hal ini akan mendorong perokok untuk beralih ke produk tembakau alternatif yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah.

"Penting untuk mulai melihat dari sudut pandang lain dan melakukan penelitian komprehensif agar potensi rokok elektrik tidak sia-sia,” terang Ariyo.

Perokok juga punya hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif. Selain itu, jaminan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah juga dibutuhkan melalui penetapan regulasi yang tepat.

“Di Indonesia, jumlah pengguna vape sudah lebih dari satu juta orang dan sejumlah di antaranya telah beralih sepenuhnya dari rokok. Dari data tersebut, jelas perlu ada regulasi yang proporsional agar pemanfaatan produk ini menjadi lebih terjamin. Pemerintah tidak hanya mengawasi produk ini secara langsung, tapi juga melakukan pembinaan terkait dengan pemanfaatan produk ini sebagai produk alternatif dari rokok,” tutup Ariyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.