Sukses

Laporan Keuangan BPJS Kesehatan 4 Kali Berturut-turut Raih WTP

Laporan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun ini kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Liputan6.com, Jakarta Laporan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun ini kembali meraih predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM), dahulu disebut Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Predikat WTM artinya laporan keuangan Dana Jaminan Sosial dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar, baik dalam semua hal material dan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2017.

"Aktivitas atau kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan standar akuntasi keuangan di Indonesia," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam Public Expose di Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan DJS dan BPJS Kesehatan 2017 adalah Mirawati Sensi Idris yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited.

Dan ini bukanlah kali pertama BPJS Kesehatan meraih predikat ini melainkan sudah empat kali. "Sejak badan ini berdiri selalu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian," kata Fachmi lagi.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendapatan iuran

Dalam Public Expose ini, Fachmi juga menuturkan pendapatan iuran JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan pada 2017 mencapai 74,25 triliun. Bila diakumulasikan sepanjang empat tahun program ini berjalan, maka total iuran JKN-KIS mencapai 235,06 triliun.

Fachmi pun menuturkan mengenai kepesertaan JKN-KIS yang terus meningkat jelang universal health coverage. Bila di akhir 2017 ada 187,9 juta jiwa, per 11 Mei 2018 ada 197,4 juta jiwa yang sudah memiliki JKN-KIS. Ini artinya sebanyak 75,6 persen penduduk Indonesia telah dilindungi jaminan kesehatannya lewat program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini. 

"Berdasarkan data, ada sekitar 46 persen penerima bantuan iuran dari APBN. Sehingga bisa dilihat beban pemerintah pusat tak lagi dominan, melainkan pada masyarakat dan pemerintah daerah," kata Fachmi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • JKN-KIS adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

    JKN-KIS

Video Terkini