Sukses

14 Butir Aspirasi Revisi UU Pendidikan Kedokteran (2)

Demi menghadapi tantangan bidang kesehatan yang semakin kompleks di abad 21, komite bersama organisasi dokter dan dokter gigi merasa perlu adanya revisi sistem pendidikan kedokteran.

Liputan6.com, Jakarta Demi menghadapi tantangan bidang kesehatan yang semakin kompleks di abad 21, komite bersama organisasi dokter dan dokter gigi merasa perlu adanya revisi sistem pendidikan kedokteran. Ini karena tantangan abad 21 memengaruhi sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, terkait dengan pemberlakuan Undang-undang Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Oetama Marsis mengatakan, UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013 belum dapat sepenuhnya menjamin mutu pendidikan kedokteran di Indonesia. Lulusan dokter di Indonesia, baik dokter umum maupun spesialis tidak diimbangi dengan kompetensi atau kualitas ilmu yang dimiliki.

Untuk mengatasi permasalahan dan mempersiapkan mutu pendidikan kedokteran yang lebih baik, komite bersama para dokter dan dokter gigi menyampaikan aspirasi revisi UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013 kepada Badan Legislasi DPR, Senin (2/4/2018).

Adapun 14 butir pokok aspirasi yang dituangkan dalam pasal-pasal revisi undang-undang pendidikan kedokteran tersebut, antara lain: 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Adaptasi

8. Adaptasi

Revisi UU Pendidikan Kedokteran No 20 Tahun 2013 perlu adanya aturan yang jelas terkait adaptasi dokter Indonesia dengan lulusan dokter dari luar negeri.

"Sekarang saja berkaitan dengan MEA, dokter-dokter dari luar negeri sudah mulai mendaftarkan diri untuk bekerja di Indonesia. Dokter kita (dari Indonesia) harus bisa beradaptasi," tambah Marsis dalam acara "Aspirasi Bersama Dalam Revisi UU Pendidikan Kedokteran" di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (2/4/2018).

9. Pengembangan pendidikan keprofresian berkelanjutan

Dokter harus terus-menerus menjalani proses pendidikan berkelanjutan. Setelah lulus dan sudah memeroleh izin praktik, pendidikan berkelanjutan dapat diikuti.

Dalam revisi undang-undang akan diatur aturan yang tepat. Ini karena program pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan sulit di akses di daerah.

10. Ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi

Sertifikat kompetensi dokter dan dokter gigi berlaku seumur hidup dinilai tepat.

3 dari 3 halaman

Organisasi profesi dan kolegium

11. Organisasi profesi dan kolegium

Organisasi profesi dan kolegium penting harus tetap berjalan aktif.

12. Konsil Kedokteran Indonesia

Konsil kedokteran Indonesia saat ini tidak ada. Padahal, peran Konsil Kedokteran sebagai bagian dari regulasi (aturan).

13. Dokter Layanan Primer (DLP)

DLP sebaiknya dimasukkan ke dalam dokter keluarga, bukan berdiri sendiri. Ini akan dimasukkan ke dalam undang-undang revisi yang baru.

Yang lebih utama, pendidikan kedokteran untuk dokter umum akan diperkuat sampai level 8 (setara dengan post graduate).

14. Jumlah dan distribusi dokter

Distribusi dokter belum merata. Saat ini jumlah dokter umum jumlah dokter umum 125.000, dari data IDI. Indonesia juga perlu bersiap. Pada tahun 2025, Indonesia butuh 306.490 dokter.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.