Sukses

Hari Perempuan Sedunia: Daftar Perusahaan yang Beri Cuti Melahirkan Lebih dari 3 Bulan

Untuk merayakan Hari Perempuan Sedunia, cek beberapa perusahaan yang memberi cuti melahirkan lebih dari tiga bulan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menyambut Hari Perempuan Internasional dan Hari Perempuan Sedunia yang jatuh setiap tanggal 8 Maret, Health-Liputan6.com akan menulis beberapa artikel yang sehubungan Hak Perempuan di tempat kerja.

Cuti melahirkan selama tiga bulan untuk ibu sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut mengungkapkan ibu berhak cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Bagi beberapa ibu, cuti melahirkan tiga bulan masih belum cukup. Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan, setelah selesai cuti melahirkan itu ibu sangat berat untuk kembali kerja.

"Yang terberat adalah meninggalkan anak di rumah untuk bekerja. Ada perasaan bersalah ibu meninggapkan anak. Ini juga terkait pikiran pemberian ASI," jelas Budi saat dihubungi Health Liputan6.com ditulis Kamis (8/3/2018).

Untuk mengoptimalkan kebutuhan ibu dan anak baru lahir, ada beberapa perusahaan yang memberi cuti melahirkan lebih dari tiga bulan, dikutip dari berbagai sumber.

Danone Indonesia

Danone Indonesia mempelopori pemberian cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan bagi ibu. Aturan itu sudah mulai berlaku sejak Agustus 2016.

Suami diberikan cuti 10 hari untuk menemani istrinya yang melahirkan. Adanya kebijakan ini untuk memberikan lebih banyak waktu bagi ibu untuk menemani anaknya yang baru lahir.

“Danone memiliki komitmen untuk mendukung upaya pemenuhan hak perempuan dan anak atas pengasuhan dan tumbuh kembang yang baik. Hal ini diwujudkan dalam sebuah kebijakan, yaitu Parental Policy, dimana kebijakan ini sejalan dengan visi Danone,” ungkap Evan Indrawijaya, Direktur HR Danone ELN Indonesia, mengutip situs Danone Community Indonesia.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Unilever dan AXA

PT Unilever

Sebuah surat keputusan perusahaan PT Unilever sempat viral di Facebook. Surat keputusan yang diunggah berisi cuti hamil dan melahirkan menjadi empat bulan (1,5 bulan sebelum persalinan dan 2,5 bulan pasca persalinan).

Suami juga bisa ikut cuti 5 hari (satu hari saat istri bersalin dan tambahan 4 hari pasca persalinan). Aturan cuti melahirkan mulai 1 Juli 2017. PT Unilever pun membenarkan hal tersebut. Ini demi meningkatkan kesejahteraan karyawan.

"Kami memahami bahwa masa-masa awal kelahiran anak adalah momen yang sangat penting bagi setiap orang. Untuk itu, kami ingin memberikan waktu berkualitas yang lebih lama kepada sang ibu untuk fokus membangun pemenuhan emosi secara optimal dan mengasuh sang bayi terutama pasca melahirkan," ungkap Willy Saelan, Direktur Human Resources Unilever Indonesia, seperti dikutip dari Unilever.co.id.

AXA Mandiri

Perusahaan asuransi AXA Mandiri juga memberlakukan cuti melahirkan selama empat bulan. Aturan sudah berlaku sejak awal 2017.

Ketentuan cuti yakni 6-7 minggu sebelum melahirkan dan 9-10 minggu setelah melahirkan.

Para suami juga diberi cuti selama 4 minggu, cuti bisa diambil seminggu penuh tiap bulan dengan batas maksimal sampai si anak berusia 6 bulan.

3 dari 4 halaman

Nestle Indonesia

Nestlé meluncurkan Maternity Protection Policy yang berlaku secara global bagi para karyawannya di seluruh dunia. 

Kebijakan ini mencakup antara lain hak karyawan untuk mengambil cuti melahirkan selama minimum 14 minggu dan hak untuk memperpanjang cuti tersebut hingga enam bulan dan tetap menerima gaji. Hak ini tidak hanya diberikan bagi para ibu, tapi juga bagi semua orang yang bertindak sebagai wali asuh utama bayi yang baru lahir, termasuk karyawan pria dan orang tua angkat.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup perlindungan ketenagakerjaan, pengaturan kondisi kerja yang fleksibel dan jaminan keleluasaan untuk menggunakan ruang ASI selama jam kerja di kantor pusat dan di semua lokasi kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 karyawan. Saat ini, Nestlé memiliki lebih dari 190 ruang ASI di berbagai lokasi kerja di seluruh dunia.

Saat ini, di Nestlé Indonesia sendiri, karyawan wanita yang melahirkan berhak untuk mengambil cuti selama tiga bulan, yang kemudian dapat diperpanjang hingga enam bulan dan tetap menerima gaji. Selain itu, karyawan wanita yang mengalami keguguran berhak untuk mengambil cuti selama 1,5 bulan dan tetap menerima gaji.

Peter Vogt, Deputy Executive Vice President dan Chief Human Resources Officer Nestlé S.A. mengatakan, “Kebijakan ini akan membantu kami dalam memberi dukungan yang lebih baik lagi bagi para ibu dan keluarga mereka di tempat-tempat kami beroperasi di seluruh dunia serta menegaskan dukungan kami terhadap pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi.” Seperti mengutip situs Nestle Indonesia.

4 dari 4 halaman

Total E & P

Total E & P Indonesie memberikan cuti hamil melebihi ketentuan dalam Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, yaitu 4 bulan. Kemudahan bagi kaum wanita pekerja ini tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2013-2015.

Presiden Direktur & General Manager Total E&P Indonesie, Elisabeth Proust mengatakan dengan adanya PKB tersebut dapat membuka komunikasi dengan karyawan dan membuat manajemen lebih transparan.

"Pencapaian sukses bersama, kami mengatasi tantangan yang ada, Total mendorong komunikasi transparan dan terbuka," kata Prous di kantornya, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Menurut Proust, PKB karyawan tersebut telah memutuskan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, kesehatan dan keselamatan kerja.

Salah satu hal baik dalam PKB adalah masa libur karyawan saat masa hamil. Libur tersebut ternyata lebih dari ketetapan dalam UU ketenaga kerjaan yaitu selam 4 bulan.

"Diantaranya meningkatkan kesejahteraan pekerja, kesehatan dan keselamatan kerja. Pekerja wanita di Total dapat menikmati istirahat hamil selama empat bulan, ini menjadi pelopor kerja wanita berkontribusi di usaha migas nasional," tutur dia pada Bisnis-Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.