Â
Liputan6.com, Jakarta Senin, 11 Desember 2017 kemarin, Badan POM RI (BPOM) memublikasikan daftar obat tradisional (OT) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.Â
Dari kebanyakan OT yang ada, BKO yang paling banyak ditemukan adalah Sildenafil dan turunannya. BKO ini bisa menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, sampai kematian. Selain itu, ditemukan juga BKO yang berfungsi sebagai pereda nyeri seperti Fenibutazon.
Baca juga: BPOM Umumkan Obat Tradisional dan Kosmetika Berbahaya
Obat-obat tradisional ini sudah dibatalkan izin edarnya, serta ditarik dari pasaran. Namun, ada kemungkinan Anda masih bisa menemukannya di pasaran. Agar aman, pastikan Anda tahu obat tradisional apa saja yang sudah tidak dibolehkan beredar oleh BPOM. Berikut daftarnya:Â
Daftar obat
Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Polda Metrojaya menemukan pangan impor tanpa izin edar (TIE)/ilegal sebanyak 45 jenis pangan olahan dan pangan olahan beku yang akan dijual di restoran-restoran di Jakarta saat menggeledah sarana distribusi pan...
Advertisement
Daftar obat
Daftar obat
Advertisement
Daftar obat
Daftar obat
Advertisement
Daftar obat
Daftar obat
Advertisement