Sukses

Butuh 2 Tahun bagi Pasien Tunggu Operasi Jantung

operasi kelainan jantung bawaan ternyata harus menunggu dua tahun.

Liputan6.com, Jakarta Anda mungkin tidak menyangka, untuk operasi kelainan jantung bawaan, pasien ternyata harus menunggu dua tahun.

Menurut Ketua Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Dr dr Ismoyo Sunu, SpJP(K), FIHA, lamanya waktu pasien menunggu operasi kebanyakan menyebabkan pasien meninggal.

Penanganan operasi yang tidak segera dilakukan disebabkan karena jumlah dokter spesialis jantung di rumah sakit rujukan, khususnya provinsi dan regional masih sedikit.

"Kebutuhan dokter spesialis jantung di rumah sakit rujukan regional, misalnya, cuma satu dokter. Hanya satu dokter spesialis jantung untuk menangani pasien yang banyak ya tidak bisa," jelas dokter Ismoyo ditemui dalam acara "Enam Puluh Tahun PERKI Mengabdi, Capaian serta Harapan di Bidang Kardiovaskular di Indonesia" di Heart House, PERKI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jumlah optimal dokter spesialis jantung di rumah sakit rujukan itu sebanyak 6 orang. Artinya, kalau rumah sakit rujukan memiliki 4 dokter spesialis jantung, maka harus ditambah 2 dokter spesialis jantung lagi.

Minimnya dokter spesialis jantung juga menghambat pelayanan terhadap pasien. Pelayanan tidak berjalan lancar, bahkan mungkin dukungan alat pemeriksaan jantung juga masih kurang, lanjut dokter Ismoyo.

 

Simak video menarik berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangani ratusan kasus

Sebelum pasien menjalani operasi, konsultasi secara terus menerus perlu dilakukan. Jumlah kasus pasien penyakit kelainan jantung bawaan pun makin bertambah.

"Di sini (RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta) kami (seluruh dokter spesialis jantung) menangani 100 kasus penyakit kelainan jantung bawaan tiap minggu. Makin lama, makin banyak. Sekarang saja sudah ada 400 kasus," papar Wakil Sekjen PERKI, dr BRM Ario Soeryo Kuncoro, SpJP(K), FIHA.

Ratusan kasus tersebut berasal dari pasien yang dirujuk dari berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya pasien dari Jakarta dan Pulau Jawa saja, melainkan pasien dari luar Pulau Jawa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.