Sukses

Antisipasi Pemerintah Hadapi Penyakit Darurat Kesehatan

Setiap negara harus mampu menghadapi masalah kesehatan yang masuk kriteria Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Elizabeth Jane Soepardi mengatakan setiap negara harus mampu menghadapi penyakit yang masuk kriteria Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal tersebut penting dilakukan mengingat penyebaran penyakit antarnegara sangat mudah terjadi.

Jane mengatakan, Indonesia harus mampu mendeteksi penyakit yang masuk kriteria kedaruratan kesehatan masyarakat, kemudian dilakukan penanganan dan pencegahan.

"Jadi ada beberapa penyakit yang kalau memenuhi kriteria tertentu maka penyakit itu akan dinamakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Public Health Emergency of International Consent)," katanya, melalui keterangan pers terkait Pertemuan International Committee on Military Medicine, Senin (23/10/2017) di Jakarta. 

Adapun yang menjadi perhatian masyarakat internasional adalah bila menemukan kasus kedaruratan tersebut setiap negara harus lapor dalam waktu 1 x 24 jam ke WHO untuk kemudian akan diinformasikan ke seluruh negara agar waspada.

Salah satu contoh, kata dia, misalnya ada MERS-Co Virus di mana dia endemik di daerah Asia Selatan, Saudi Arabia, dan sebagainya. Misalnya, karena adanya penerbangan yang dilakukan oleh seorang warga negara dari negara satu ke negara lain. Ini menunjukkan bahwa endemik di suatu tempat bisa menyebar kemana-mana.

“Contoh berikutnya bagaimana MERS-CoV menyebar ke Korea Selatan. Ada seorang yang sehat dari Korea Selatan pergi ke Saudi Arabia kemudian dia terinveksi dan pulang ke negaranya. Dia berobat ke beberapa rumah sakit namun tidak diketahui bahwa dia terjangkit MERS-Cov dan lebih parahnya lagi telah menular ke banyak orang di rumah sakit tersebut,” jelas Jane.

Selain itu, seperti ebola. Ini pertama kali menyebar di Guinea pada 28 Desember 2013 selama tiga bulan, dan pada 2014 baru teridentifikasi bahwa itu ebola. Kemudian WHO menetapkan status waspada sehingga ditetapkan ebola sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Public Health Emergency of International Consent).

“Masalah ebola Lalu disosialisasikan ke semua negara, tapi korbannya sudah telanjur ribuan, sampai 28 ribu kasus dengan kematian 11 ribu. Kalau ebola datang ke suatu negara diharapkan dapat memberitahu negara lain bagaimana penanganannya, kenyataan kasusnya ebola seperti apa dan sebagainya,” ucap Jane.

Sumber ancaman Kedaruratan Kesehatan bisa bermacam-macam, dari virus atau makanan. Ada 23 penyakit yang masuk kriteria Kedaruratan Kesehatan, yakni diare, diare akut, malaria, suspek DBD, pneumonia, cikungunya, avian influenza, measles, diphtheria, pertussis, AFP, rabies, antraks, leptospirosis, kolera, meningitis, neonatal tetanus, suspek tetanus, ILI, hematemesis melena, suspek tipoid, acute jaundice, dan cluster of unclasified disease.

Seluruh dunia diminta untuk mengikuti aturan dunia untuk kesehatan melalui International Health Regulation. Tujuannya setiap negara harus mampu mencegah, melindungi, kemudian mengendalikan jika ada penyakit yang menular.

"Jadi ada beberapa kriteria yang harus dilaksanakan oleh negara, tidak boleh tidak. Sudah ditentukan bidang apa saja yang harus dimiliki oleh negara. Bidang-bidang itu harus ada aturan dan berkoordinasi untuk mengatasi kalau ada masalah kesehatan. Misalnya, antibiotik yang sudah resisten, penyakit-penyakit yangg bersumber dari binatang atau makanan," kata Jane.

 

Simak juga video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.