Sukses

BPOM Temukan 216 Situs Online yang Jual Pangan Ilegal

Operasi Pangea VIII Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengidentifikasi 216 situs internet pangan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Operasi Pangea VIII Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengidentifikasi 216 situs internet pangan ilegal. Mereka kedapatan memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika ilegal.

Menurut Kepala BPOM, Roy Sparinga, di antara 216 situs, 26 situs internet memasarkan obat menggugurkan kandungan, 51 situs memasarkan alat kesehatan (lensa kontak) ilegal.

Operasi dilakukan di seluruh wilayah Indonesia melalui 32 Balai Besar/Balai POM. Pemeriksaan dilakukan terhadap 69  sarana yang terdiri dari 66 sarana produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, 1 sarana distribusi alat kesehatan (lensa kontak) dan 2 (dua) postal hub yaitu Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru serta Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.

"Hasilnya, operasi ini berhasil menyita 3.462.905 kemasan produk ilegal termasuk palsu dengan nilai keekonomian mencapai 27,6 miliar rupiah. Badan POM juga berhasil mengungkap kegiatan pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsa pada obat legal yang telah kedaluwarsa dan mengubah dosis bahan aktif obat legal pada kemasan, kemudian mendistribusikan produk tersebut ke sarana farmasi legal untuk dijual kembali," katanya, seperti dikutip dalam rilis, Kamis (25/6/2015).

Badan POM dalam kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang ditunjuk sebagai National Coordinator dalam pelaksanaan Operasi Pangea VIII, berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (ICPO) - Interpol.

Aksi sepekan yang digelar pada 9 – 16 Juni 2015 yang diikuti oleh 115 negara dan dinyatakan sebagai operasi terbesar karena hasil temuan mencapai 20,7 juta kemasan produk ilegal termasuk palsu.

Sebagai tindak lanjut hasil Operasi Pangea VIII ini, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya akan dilakukan tindakan pro-justitia. Untuk situs yang teridentifikasi memasarkan produk ilegal serta palsu, akan segera diblokir atau ditutup.

Hari ini, BPOM juga memusnahkan hasil pengawasan Badan POM 2014, yang terdiri dari 105 (seratus lima) item obat tradisional tanpa izin edar/ilegal dan mengandung bahan kimia obat, dengan nilai keekonomian produk diperkirakan mencapai enam miliar rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini