SBY Keluarkan Inpres untuk Berantas Kejahatan Seksual Anak

Dalam Inpres tersebut Presiden SBY menginstruksikan perlunya pengambilan langkah-langkah untuk mencegah dan berantas kejahatan seksual anak.

Diterbitkan 13 Juni 2014, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia belakangan ini terlihat sangat mengkhawatirkan. Sejumlah kasus menunjukkan anak-anak menjadi korban kejahatan seksual. Untuk itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang ditandatangani pada 11 Juni 2014.

Dalam Inpres tersebut Presiden SBY menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); para Gubernur; dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Kesehatan (Menkes) termasuk yang mendapat instruksi dari Presiden SBY untuk mencegah kejahatan seksual pada anak.

Untuk Mendikbud, Presiden SBY menginstruksikan agar meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi pekerti di satuan pendidikan, memasukkan ke dalam kurikulum tentang hak dan kewajiban anak, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan anak, melindungi anak di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta pihak lain dalam lingkungan sekolah.

"Memberikan sanksi yang berat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak," bunyi Inpres kepada Mendikbud itu seperti dilansir situs resmi Setkab, Jumat (13/6/2014).

Instruksi yang disampaikan Presiden SBY kepada Mendikbud itu juga disampaikan kepada Menteri Agama. Namun secara khusus, Presiden meminta Menteri Agama meningkatkan sosialisasi dan peran serta tokoh-tokoh agama dan organisasi keagamaan dalam pencegahan dan pemberntasan kejahatan seksual terhadap anak.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada anak, masyarakat dan pemangku kepentingan tentang kesehatan reproduksi, dampak kejahatan seksual terhadap tumbuh kembang anak, pemberdayaan anak, dan melakukan upaya pencegahan.

Selain itu, Menteri Kesehatan juga diinstruksikan melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tentang kewajiban untuk memberikan informasi kepada kepolisian dan/atau pemangku kepentingan terkait atas adanya dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

"Beri penanganan yang cepat kepada korban kejaahatan seksual terhadap anak, termasuk pengobatan secara fisik, mental, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya," pinta Presiden SBY kepada Menteri Kesehatan pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 itu.

Ditegaskan, bahwa Inpres tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 11 Juni 2014.