Sukses

Hakim Putuskan NSA Bersalah, Edward Snowden Dimaafkan?

Snowden menjadi pangkal dari terungkapnya skandal penyadapan yang menghebohkan sejumlah negara, termasuk Australia dan Indonesia.

Edward Snowden menjadi pangkal dari terungkapnya skandal penyadapan yang menghebohkan sejumlah negara, termasuk dugaan penyadapan Australia ke Indonesia. [Baca: Snowden: Ponsel SBY Disadap Australia]

Mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) itu kini berada di Rusia. Ia menghindari jerat hukum pemerintah AS lantaran membocorkan informasi NSA atas penyadapan yang telah dilakukan AS dan sekutunya.

Angin positif datang untuk Snowden setelah Hakim Federal AS Leon menyatakan apa yang dilakukan NSA tidak memiliki dasar hukum. Tak dibenarkan bagi NSA untuk mengumpulkan data komunikasi warga AS. Sebab hal itu melanggar privasi. 

Atas munculnya 'dukungan' dari hakim AS itu, Snowden pun angkat bicara. Dia menyatakan, bocoran yang dilakukannya demi kepentingan warga AS. Menurut Snowden, warga AS berhak mendapat kebebasan.

"Saya bertindak berdasarkan keyakinan saya. Program pengawasan tidak sesuai dengan konstitusi. Dan warga AS berhak mendapat kesempatan untuk mengangkat isu ini ke pengadilan terbuka," kata Snowden, seperti dimuat News.com.au, Selasa (17/12/2013).

Snowden juga mengungkap, ada program rahasia yang telah disahkan pengadilan rahasia di AS. Menurut dia, hal itu merupakan satu dari sekian banyak program yang dilancarkan NSA.

"Bila ini terekspos publik maka bisa ketahuan pelanggaran terhadap warga Amerika," ujar Snowden.

Hakim Federal, Leon, menyatakan program NSA sebagai 'almost-Orwellian', sebutan untuk tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas gugatan seorang aktivis Larry Klayman sebagai pengguna telepon seluler jaringan Verizon. Larry merasa program pengawasan NSA merugikan dirinya.

"Penggugat terancam mengalami kerugian yang tak dapat ditoleransi (atas pengawasan jaringan)," ujar Leon.

Amnesti Snowden?

NSA disebut-sebut tengah mempertimbangkan langkah mengusulkan amnesti kepada Edward Snowden. Hal itu diungkapkan pejabat yang bertanggung jawab mengkaji dampak kebocoran dokumen, Richard Ledgett.

"Menurut saya, iya. Amnesti itu bisa dilakukan," kata Ledgett, seperti dilansir BBC.

Namun direktur NSA Jenderal Keith Alexander kemungkinan amnesti untuk Snowden. "Ini seperti analogi penyanderaan 50 orang, menembak 10 dan kemudian mengatakan, 'bila saya diberi amnesti, saya akan bebaskan 40 lainnya'. Apa yang Anda lakukan?" jelasnya.

Pemerintah AS sebelumnya mendakwa Snowden melakukan pencurian data pemerintah, komunikasi tidak resmi tentang pertahanan nasional, serta membocorkan informasi tentang komunikasi rahasia intelijen.

Hukuman maksimal untuk masing-masing dakwaan itu adalah 10 tahun penjara. Jadi Snowden bisa dihukum sekitar 30 tahun penjara atas pembocoran dokumen yang dilakukannya. (Riz/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini