Mantan Presiden Peru Martin Vizcarra Divonis 14 Tahun dalam Kasus Korupsi

Vizcarra memimpin Peru selama kurang lebih dua tahun.

Diterbitkan 27 November 2025, 15:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lima - Pengadilan Peru pada hari Rabu (26/11/2025) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Presiden Martin Vizcarra setelah menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi, tepatnya menerima suap ketika menjabat sebagai gubernur sebuah negara bagian di wilayah selatan.

Vizcarra dijatuhi hukuman penahanan segera dan larangan menduduki jabatan publik selama sembilan tahun. Ia diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Ini bukan keadilan, ini adalah balas dendam," kata Vizcarra di media sosial. "Tapi mereka tidak akan mematahkan saya."

Vizcarra menuduh bahwa hukuman terhadap dirinya merupakan balasan karena ia "melawan" kelompok-kelompok politik sayap kanan yang mengendalikan Kongres, di antara mereka pengaruh mendiang mantan Presiden Alberto Fujimori sangat menonjol. Vizcarra berbenturan dengan kelompok-kelompok ini ketika ia memimpin negara Amerika Selatan tersebut antara 2018 dan 2020 dan pada akhirnya membubarkan Kongres.

Pengadilan pidana di ibu kota, Lima, menyimpulkan bahwa Vizcarra menerima pembayaran dari sejumlah perusahaan sebagai imbalan untuk memberikan mereka kontrak bagi dua proyek besar — sebuah sistem irigasi dan pembangunan sebuah rumah sakit — selama ia menjabat sebagai gubernur Moquegua.

Pihak berwenang menuduh Vizcarra menerima sekitar USD 611.000 atau sekitar Rp10 miliar dalam bentuk suap dari perusahaan konstruksi.

Jaksa sebelumnya meminta agar Vizcarra dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Saudara laki-laki mantan presiden tersebut, Mario Vizcarra, sedang mencalonkan diri sebagai presiden Peru.

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo, Ollanta Humala, dan Pedro Castillo juga berada dalam penjara. Adapun Fujimori dipenjara selama lebih dari 15 tahun. Ia dibebaskan pada 2023 dan meninggal tahun berikutnya pada usia 86 tahun.