Sukses

Benjamin Netanyahu Heran Israel Dituduh Genosida di Gaza, Afrika Selatan Dicap Munafik

PM Benjamin Netanyahu protes tuduhan genosida Israel di Gaza yang dilaporkan oleh Afrika Selatan Mahkamah Internasional .

Liputan6.com, Tel Aviv - Mahkamah Internasional sudah mulai memproses laporan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel. Pada tahap dengar pendapat ini, tim hukum Afrika Selatan dan Israel diundang untuk menampilkan argumen mereka.

Sebagai informasi, Israel ikut menandatangani Konvensi Genosida, tetapi Afrika Selatan menuding Israel melanggar konvensi tersebut di Jalur Gaza.

Benjamin Netanyahu tidak terima dengan sikap Afrika Selatan. Laporan Afsel membuatnya heran karena Netanyahu menilai Israel justru melawan genosida.

"Sebuah organiasi teror melakukan kejahatan terburuk terhadap rakyat Yahudi sejak Holocaust, dan kini datanglah orang-orang yang melindungi mereka atas nama Holocaust," ujar Benjamin Netanyahu dalam pernyataan video, dilansir The Times of Israel, Jumat (11/1/2024).

Tindakan Afrika Selatan juga disebut Netanyahu sebagai "chutzpah" yang bisa diartikan sebagai arogan. Selain itu, Netanyahu berkata Afsel hipokrit.

"Kemunafikan Afrika Selatan terdengar dari langit," ujarnya. "Di mana kalian Afrika Selatan ketika orang-orang dibunuh atau dipindahkan dari rumah mereka di Suriah dan Yaman, dan oleh siapa? Oleh mitra-mitra Hamas."

Benjamin Netanyahu juga menyatakan bahwa Israel "akan terus melawan teroris" hingga menang.

"Kami akan terus menolak kebohongan-kebohongan, kami akan terus melindungi hak berkeadilan kita untuk mempertahankan diri dan menjamin masa depan kita," ucap Benjamin Netanyahu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

HNW Dukung Menlu RI Tolak Keras Rencana Pengusiran Warga Gaza, Harap Langkah Konkret Stop Kejahatan Perang Israel

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang mengecam keras pernyataan dua menteri Israel soal usulan pengusiran warga Gaza dan memulai pembangunan pemukiman Israel di wilayah tersebut. Sikap tersebut menuai dukungan dari anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).

Kendati demikian, pria yang akrab disapa HNW itu juga berharap agar Menlu bisa mengambil langkah yang lebih konkret merealisir penolakan itu dengan menghentikan kejahatan perang yang dilakukan Israel dan memerdekakan bangsa Palestina.

 HNW sepakat dengan Menlu Retno bahwa pernyataan tersebut sangat provokatif dan berlawanan dengan hukum internasional dan tidak menghormati hak bangsa Palestina, sehingga patut diduga bahwa Israel melanjutkan kejahatan mereka memperluas wilayah jajahan

”Wilayah Palestina yang dijajah dan diduduki saat ini oleh Israel dirasa belum cukup memenuhi ambisi kolonialis mereka, maka sekarang Israel ingin memperluas jajahannya hingga ke Jalur Gaza," ucap HNW melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut, HNW berharap agar Menlu atau Pemerintah Indonesia tidak hanya sebatas memberikan kecaman bahwa masyarakat internasional tapi harusnya mencegah pernyataan para menteri Israel itu menjadi kenyataan, karenanya juga perlu melakukan langkah-langkah konkret mengakhiri penjajahan Israel di Palestina.

"Beberapa langkah di antaranya adalah dengan terus berkomunikasi dan menjalin kerja sama dengan negara-negara lain yang aktif melawan kejahatan genosida dan kejahatan perang yang dilakukan Israel," pungkasnya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II meliputi luar negeri ini mencontohkan langkah Afrika Selatan yang sangat konkret mengajukan gugatan terhadap Israel terkait kejahatan genosida yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

"Langkah ini perlu diberikan dukungan politik atau dukungan konkret lainnya oleh Indonesia, sebagaimana banyak pihak sudah memberikan dukungannya," jelasnya.

3 dari 4 halaman

RI Belum Ratifikasi Konvensi Genosida

HNW juga mengakui memang Indonesia terkendala dengan kejahatan genosida yang dijadikan dasar oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, karena Indonesia sendiri belum meratifikasi konvensi terkait genosida.

"Namun, meski begitu, setidaknya Menlu bisa memberikan dukungan moral dan politik dengan Menlu Afrika Selatan, atau membantu gugatan tersebut meski tidak hadir di Mahkamah Internasional," tuturnya.

Selain itu, HNW juga menagih langkah konkret Menlu Retno yang berencana mempertanyakan sanksi kepada Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Palestina melalui majelis umum PBB pada Februari 2024 ini.

"Lobby-lobby dengan sejumlah negara perlu terus dilakukan agar rencana tersebut dapat berhasil dilakukan," tegasnya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga kembali menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa kapal dagang yang berasal dari Israel tidak diperbolehkan berlabuh di pelabuhan di Indonesia, meski kapal tersebut menggunakan bendera negara lain.

“Ini harus dipastikan agar, Indonesia tidak terkecoh dengan akal bulus Israel, dan seperti Malaysia, tegas memastikan kapal dagang yang berasal dari Israel tidak diperbolehkan bersandar di pelabuhan mereka. Itu semuanya bisa jadi kontribusi kongkret Indonesia mengkoreksi penjajahan Israel dan genosidanya terhadap Gaza. Selain bisa jadi terobosan untuk bayar lunas hutang Indonesia berupa terwujudnya Palestina Merdeka sepenuhnya,” pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Dukungan Kemlu RI

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) secara tegas menanggapi gugatan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel terkait genosida di Gaza, menyebut bahwa Indonesia sepenuhnya mendukung upaya hukum tersebut.

"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza," ujar pernyataan Juru Bicara Kemlu RI Lalu Iqbal Muhammad yang diterima Liputan6.com, Rabu (10/1/2024).

Kendati demikian, Iqbal menjelaskan alasan Indonesia tidak bisa ikut menggugat Israel atas kekerasan yang dilakukannya terhadap masyarakat Palestina, terutama Gaza.

"Secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak," jelasnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat kepada Mahkamah Internasional mengenai status dan konsekuensi hukum yang dilakukan oleh kependudukan Israel terhadap Palestina.

Maka dari itu, Iqbal menyebut Menteri Luar Negeri RI (Menlu RI) Retno Marsudi akan ikut menyampaikan pendapat Indonesia secara lisan di depan Mahkamah Internasional.

"Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB," sambung Iqbal.

Israel akan disidang pada Kamis (11/1) di pengadilan tinggi PBB terkait tuduhan genosida di Gaza, ketika Perdana Menteri Benjamin Netanyahu secara terbuka menolak seruan untuk pertama kalinya oleh beberapa menteri sayap kanan untuk menduduki wilayah kantong tersebut secara permanen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.