Sukses

Korea Selatan Dorong Isu Limbah Nuklir Fukushima di Organisasi Maritim Dunia, Jepang Menolak

Korsel telah meminta pembahasan mengenai dampak yang mungkin terjadi dari pelepasan air Fukushima terhadap lingkungan laut di Organisasi Maritim Internasional (IMO). Jepang menolak.

Liputan6.com, Seoul - Korea Selatan akan 'dengan tegas' mengajukan keluhan atas Jepang kepada Organisasi Maritim Internasional (IMO) jika Tokyo tidak mengikuti rencana awal mengenai pelepasan air terkontaminasi dari pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima.

Perihal itu disampaikan oleh kementerian kelautan Korsel pada Jumat 1 September 2023.

Pekan lalu, Jepang mulai melepaskan air radioaktif dari PLTN Fukushima Daiichi, yang lumpuh akibat gempa besar dan tsunami pada 2011, ke lautan.

Semua pihak menantikan apakah isu ini akan dibahas dalam pertemuan kerangka kerja Konvensi dan Protokol London di bawah IMO.

Korea Selatan telah meminta pembahasan mengenai dampak yang mungkin terjadi dari pelepasan air Fukushima terhadap lingkungan laut di bawah kerangka kerja itu, sementara Jepang menolak permintaan itu --Kyodo mewartakan, dikutip dari Antara (3/9/2023).

Pemerintah Jepang mengatakan bahwa pelepasan air Fukushima itu tidak boleh dianggap sebagai pembuangan limbah ke laut.

"Pemerintah sedang meninjau rincian dan strategi mengenai kemungkinan pembahasan. Kami dengan tegas mengajukan keluhan kepada IMO atau mencari cara penyelesaian perselisihan internasional lainnya jika Jepang melakukan pelepasan tersebut dengan cara berbeda dari janji sebelumnya," kata Wakil Menteri Kelautan Korsel Park Sung-hoon kepada wartawan mengenai isu tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan IMO

Menurut dokumen yang dibuat setelah pertemuan Protokol London pada 2022, IMO mengatakan pihaknya “tidak yakin” bahwa penafsiran luas dari Protokol London akan menganggap pembuangan (air Fukushima) tersebut termasuk dalam lingkup perjanjian, dan negara-negara anggota pun memiliki penafsiran berbeda-beda.

Konvensi London, yang berlaku sejak 1975, dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian yang efektif bagi semua sumber polusi laut dan untuk mengambil langkah mencegah polusi laut dengan membuang limbah dan lainnya.

Pada 1996, Protokol London disetujui untuk memodernisasikan Konvensi itu, dan perjanjian tersebut melarang semua jenis pembuangan ke laut, dengan beberapa pengecualian.

Sekretaris Jenderal IMO Lim Ki-taek dalam konferensi pers di Seoul pada Juni mengatakan bahwa pihak-pihak terkait dapat membahas langkah-langkah kebijakan mengenai isu Fukushima pada pertemuan mendatang, dan IMO sedang meninjau langkah-langkah yang dapat dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini