Sukses

Putusan MK Soal Pemilu Diduga Bocor, Mirip Kasus Putusan Aborsi di Mahkamah Agung AS

Beberapa waktu lalu, putusan Mahkamah Agung AS bocor perihal aborsi, ternyata bocoran itu valid. Kasus yang mirip terjadi di Indonesia terkait pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap ke publik bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan sistem pemilu proporsional tertutup. Pengumuman Denny sangat mengejutkan, sebab informasi itu bersifat rahasia.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny Indrayana via Twitter, Minggu (28/5). 

Ucapan Denny Indrayana bahkan direspons oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang merasa prihatin atas informasi ini.

"Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana "reliable", bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yg berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono via Twitter. 

Mirip Kasus di Mahkamah Agung AS

Setahun lalu, pada Mei 2022, ada kasus serupa di Amerika Serikat terkait putusan aborsi. Seseorang membocorkan putusan MA yang bakal mencabut putusan kasus Roe melawan Wade (Roe v. Wade) yang menjamin hak aborsi di Amerika Serikat. 

Dokumen itu dibocorkan melalui Politico yang menampilkan opini-opini para hakim konstitusi bahwa putusan Roe v. Wade harus dicabut dan mengembalikan putusan aborsi ke masing-masing negara bagian. 

CNN melaporkan bahwa awalnya Mahkamah Agung AS mengelak bahwa keputusan itu adalah final. Sebulan kemudian keputusan itu terbukti benar adanya. MA mencabut putusan Roe v. Wade, sehingga aborsi kini tidak otomatis legal di semua negara bagian AS. 

Pada Januari 2023, AP News melaporkan bahwa Mahkamah Agung AS tidak berhasil melacak siapa sosok yang membocorkan dokumen putusan tersebut, meski sudah mewawancarai 97 pegawai di bawah sumpah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mahfud Md Minta Polri Selidiki Bocoran Putusan MK soal Pemilu Proporsional Tertutup Denny Indrayana

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, info yang diungkapkan ke publik tersebut, bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. Oleh karena itu, Mahfud Md meminta Polri untuk menyelidiki informasi tersebut yang diklaim Denny didapat dari sumber terpercaya alias A1. 

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," cuit Mahfud menanggapi pernyataan Denny Indrayana di akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu 28 Mei 2023.

Menurut dia, putusan MK merupakan rahasia tingkat tinggi ketika belum dibacakan ke publik.

Bahkan, dia mengaku tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK sebelum sidang. Meskipun, dia merupakan mantan Ketua MK.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud.

3 dari 3 halaman

Mahfud Md Sebut MK akan Putuskan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Pekan Depan

Mahfud MD mengatakan masyarakat tidak perlu merasa risau terkait dengan pemilu 2024 apakah akan digelar secara proporsional tertutup atau terbuka.

Ia menyebut terkait dengan putusan tersebut kemungkinan akan segera disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Misal masalah sistem, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisya tentang itu. Apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud Md di acara rapat koordinasi bersama TNI dan Polri di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Hal itu menjawab soal beredarnya pemberitaan bahwa MK telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa sistem pemilu 2024 akan diselenggarakan secara proporsional tertutup dan memilih tanda gambar partai saja. Mahfud menegaskan belum ada putusan itu setelah dirinya berkomunikasi dengan pihak MK.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum," ungkap Mahfud Md.

Mahfud menilai bahwa beredarnya isu putusan itu hanyalah pendapat pribadi seseorang yang melihat dari sikap-sikap hakim MK saat ini. Padahal sidang itu pun akan digelar pada lusa mendatang.

"Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada putusan yang resmi," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.