Sukses

Putri Candrawathi Mengaku Masih Sakit Perut Saat Sidang Pembacaan Tuntutan JPU

Putri Candrawathi mengaku masih sakit perut saat sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi mengaku masih sakit perut saat sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat masuk ke ruang sidang, hakim yang memimpin sidang mempertanyakan kondisi terdakwa Putri Candrawathi.

"Perkara nomor 397 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso, Rabu (18/1/2023).

Dari pertanyaan hakim ketua, Putri Candrawathi menjawab: "Mohon izin yang Mulia. Masih ada gangguan pencernaan sedikit sedikit tadi dan flu. Tapi siap menjalani sidang hari ini."

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua pada hari ini.

Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Dan pada kali ini, giliran Terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Iya. Hari ini dua-duanya agendanya pembacaan tuntutan," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pasal yang Dikenakan ke Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ia dianggap menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Putri lebih banyak menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sewaktu di Magelang. Putri bahkan sampai tak bisa menahan kesedihan. Air mata bercucuran membasahi kedua pipi.

Pada persidangan tersebut, Putri juga mengungkapkan sebenarnya tak ingin dugaan pelecehan seksual diketahui banyak pihak. Tapi, saat itu suaminya memaksa agar memberikan kesaksian di hadapan penyidik Tim Khusus (Timsus).

Sebab, Timsus Polri menjanjikan Putri Candrawathi tetap berstatus sebagai saksi. Tetapi, apalah daya statusnya justru berubah setelah bersedia menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 7 Juli 2022.

Berbeda dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E justru blak-blakan menceritakan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada pun, Ferdy Sambo disebut sebagai otak atau dalang.

Bharada E menerangkan, rencana jahat terkait pembunuhan Brigadir J dibahas Ferdy Sambo di lantai 3 di rumah Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E sebut Putri Candrawathi ikut mendengar.

3 dari 4 halaman

Isu Perselingkuhan Mencuat

Isu perselingkuhan kembali muncul jelang sidang tuntutan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu mencuat dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan fakta hukum terjadinya perselingkuhan antara korban Brigadir J dan terdakwa Putri Candrawathi berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli.

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," tutur Jaksa di PN Jaksel.

Sebelumnya, suami Putri Candrawathi--Ferdy Sambo--telah lebih dulu dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan kemarin, Selasa, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jaksa Penunut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Ada enam hal yang disampaikan JPU pada majelis hakim dalam tututan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, diantaranya Ferdy Sambo dinilai menyampaikan keterangan yang berbelit-belit dan perbuatannya mencoreng institusi Polri. 

Namun, berbeda dengan ketika JPU membeberkan fakta hukum dalam surat tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf, kali ini isu perselingkuhan istri Ferdy Sambo tidak dibeberkan dalam persidangan.

4 dari 4 halaman

Kuasa Hukum Pertanyakan Soal Isu Perselingkuhan

Motif perselingkuhan yang tak dibeberkan dalam persidangan tuntutan Ferdy Sambo menjadi tanda tanya bagi Penasihat Hukum Sambo, Rasamala Aritonang.

Rasamala melihat hal itu sebagai kejanggalan. "Justru itu, saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tetapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan. Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tidak dibacakan, karena menghindari persepsi publik atau gimana," kata Rasamala di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Rasamala menerangkan, tudingan perselingkuhan dinilai cukup serius. Hal ini terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut. Alih-alih membahas lebih jauh, Rasamala mengatakan akan mengajukan tanggapan dalam pledoi.

"Nanti tanggapan lebih lengkap kami ajukan dalam pledoi kami ya," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.