Sukses

Arab Saudi Larang Warga yang Belum Divaksin COVID-19 Masuk Tempat Usaha

Polisi Arab Saudi larang orang yang belum vaksin COVID-19 untuk masuk tempat usaha.

Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Dalam Negeri di Arab Saudi menambahkan tiga jenis peraturan baru untuk mencegah orang yang belum vaksin COVID-19 berkeliaran. Aturan ini akan menyasar tempat usaha.

Berdasarkan laporan Saudi Gazette, Sabtu (4/9/2021), tiga aturan baru itu adalah mengizinkan orang yang belum divaksin masuk ke tempat usaha, tidak memakai perizinan untuk mengatur kapasitas toko, mall, atau tempat dengan kapasitas lebih dari 100 orang.

Satu aturan lainnya adalah hukuman jika tidak patuh dengan angka orang di dalam fasilitas.

Hukuman yang diberikan bisa berupa penutupan tempat usaha itu. Penutupan tidak lebih dari enam bulan.

Berdasarkan data resmi Kemenkes Arab Saudi, ada total 544 ribu kasus di kerajaan. Kasus aktif sejumlah 2.788.

Berikut kasus aktif di kota-kota Arab Saudi:

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Tertinggi di Kerajaan Arab Saudi

Kasus aktif di kota-kota Arab Saudi saat ini (serta total kumulatif kasusnya):

1. Riyadh: 166 kasus (104.139 kasus)

2. Madinah: 132 kasus (25.672 kasus)

3. Jeddah: 125 kasus (53.216 kasus)

4. Ar'ar: 121 kasus (3.257 kasus)

5. Yanbu: 118 kasus (8.846 kasus)

6. Makkah: 93 kasus (45.348 kasus)

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.