Sukses

Mantan Apoteker AS Perusak 500 Dosis Vaksin COVID-19 Dipenjara 3 Tahun

Pria itu mengaku sengaja mengeluarkan 500 dosis vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Moderna dari lemari es selama berjam-jam di Aurora Medical Center di Grafton.

Liputan6.com, Madison - Seorang mantan apoteker di Wisconsin yang dengan sengaja merusak lebih dari 500 dosis vaksin COVID-19 divonis tiga tahun penjara.

Steven Brandenburg (46) mengaku bersalah pada Februari 2021 atas dua tuduhan kejahatan mencoba mengutak-atik produk konsumen, demikian dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (9/6/2021).

Dia mengaku sengaja mengeluarkan dosis vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Moderna dari lemari es selama berjam-jam di Aurora Medical Center di Grafton, yang terletak di utara Milwaukee, Amerika Serikat.

Dalam sebuah pernyataan sebelum menerima hukumannya, Brandenburg mengatakan dia merasa "sangat malu" dan menerima tanggung jawab atas tindakannya.

The Milwaukee Journal Sentinel melaporkan bahwa dia meminta maaf kepada rekan kerja, keluarga, dan komunitasnya.

Ia menghancurkan sebagian besar dosis vaksin COVID-19. Dosis itu diyakini masih efektif, tetapi ketidakpastian selama berminggu-minggu menciptakan badai kemarahan, kecemasan, dan kesedihan di antara para penerima, menurut dokumen pengadilan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percaya Sejumlah Teori Konspirasi

Dokumen pengadilan menunjukkan dia dengan sengaja mengeluarkan sekotak botol vaksin COVID-19 dari unit pendingin rumah sakit selama dua shift malam berturut-turut pada Desember tahun lalu, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya.

Brandenburg skeptis terhadap vaksin secara umum dan vaksin Moderna secara khusus, dan bahwa dia mengomunikasikan keyakinannya kepada rekan kerjanya setidaknya selama dua tahun terakhir.

Vaksin Moderna harus disimpan dan dikirim dalam keadaan beku tetapi tidak memerlukan suhu yang sangat dingin dan dapat disimpan selama 30 hari di lemari es dengan suhu standar.

Jaksa menuntut hukuman tiga tahun lima bulan. Brandenburg menghadapi hukuman maksimum 10 tahun penjara dengan denda uang untuk setiap jumlah kejahatan.

Brandenburg adalah seorang ahli teori konspirasi yang mengaku percaya bahwa dia adalah seorang nabi dan vaksin adalah produk iblis.

Dia juga menganut keyakinan bahwa Bumi itu datar dan serangan teroris 9/11 dipalsukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.