Sukses

Tiba di Indonesia, Vaksin COVID-19 Sinovac Rupanya Belum Dapat Izin Edar BPOM

Vaksin COVID-19 Sinovac dari China rupanya masih perlu menunggu izin edar dari BPOM sebelum akhirnya bisa didistribusikan ke masyarakat.

Jakarta - Vaksin COVID-19 Sinovac yang baru tiba di Indonesia masih harus menunggu izin dari BPOM sebelum akhirnya bisa didistribusikan ke masyarakat.

Vaksin COVID-19 tersebut masih harus diperiksa uji keamanannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mengutip ABC Australia, Senin (7/12/2020), kedatangan vaksin dari China tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 6 Desember malam.

"Saya ingin menyampaikan satu kabar baik bahwa hari ini pemerintah sudah menerima 1,2 juta vaksin COVID-19. Vaksin ini buatan Sinovac, yang kita uji klinis di Bandung sejak Agustus 2020."

"Kita amat bersyukur, alhamdulillah, vaksin sudah tersedia. Artinya kita bisa segera mencegah meluasnya wabah COVID-19," ucap Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 6 Desember.

Menanggapi kedatangan vaksin COVID-19 dari China ini, Peneliti Biomolekuler dari Australian National University (ANU) dan Direktur Utama Lipotek Australia, Dr Ines Atmosukarto, mengingatkan sampai saat ini Sinovac belum membuka laporan hasil sementara, atau interim result, dari vaksin yang diproduksinya.

Hal ini berbeda dengan vaksin buatan Pfizer dan Moderna yang sudah membuka hasil sementara tingkat efektivitas dan kemanjuran berdasarkan hasil uji coba yang dijalankannya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menunggu Izin Beredar

Padahal, interim result diperlukan agar BPOM bisa mengevaluasi hasil uji coba klinis yang dijalankan Sinovac untuk mengeluarkan izin edar darurat (emergency use authorisation atau EUA).

Izin edar darurat sebuah produk bisa diberikan oleh pihak yang berwenang, seperti BPOM dalam keadaan yang dianggap darurat, meskipun belum selesai uji klinisnya.

Jika nanti dinyatakan aman, BPOM akan mengeluarkan izin edar darurat dan barulah vaksin tersebut siap disuntikkan ke masyarakat.

"Jika tidak ada EUA dari BPOM, maka vaksin tidak dapat diberikan. Jadi meskipun kita senang mendengar kabar bahwa beberapa dosis vaksin telah tiba, itu semua tidak ada gunanya kecuali jika diberikan [kepada masyarakat]," tutur Dr Ines.

"Kita juga harus memastikan bahwa vaksin tersebut disimpan dengan benar. Sekarang ada kepentingan tambahan untuk memastikan bahwa vaksin ini disimpan pada suhu yang tepat dan aman," tambahnya.

Selain evaluasi dan izin dari BPOM, Dr Ines juga menggarisbawahi pentingnya penilaian dokter dan para pasien yang akan divaksinasi untuk mengidentifkasi secara kasus per kasus semua risiko dan keuntungan untuk mencoba vaksin yang uji klinisnya masih belum tuntas.

Presiden Jokowi membenarkan izin yang masih harus dikeluarkan oleh BPOM sebelum vaksin dapat diterima masyarakat.

Ia mengatakan butuh waktu sekitar tiga hingga empat pekan bagi BPOM untuk mengkaji dan mengeluarkan izin edar darurat vaksin tersebut.

3 dari 4 halaman

Calon Penerima Vaksin

Oktober lalu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto telah mengumumkan kelompok penerima vaksin yang menjadi prioritas.

"Dari diskusi yang kami lakukan dengan beberapa pihak, termasuk dengan pihak WHO, para ahli dan beberapa negara lain yang sudah melakukan vaksinasi, maka yang menjadi prioritas adalah tenaga kesehatan, karena mereka-lah yang akan lebih berisiko, dan sangat berisiko untuk tertular dan menjadi sakit oleh COVID-19," kata Yuri, Oktober lalu.

Karena pertimbangan tersebut, menurut dia, prioritas vaksin yang pertama diberikan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di RS Rujukan yang melayani pasien COVID-19.

Kemudian, urutan selanjutnya adalah petugas laboratorium yang bertugas di tempat pemeriksaan spesimen COVID-19 karena berhadapan langsung dengan virus Corona.

Pada urutan ketiga adalah kelompok yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat, misalnya aparat yang bertugas dalam operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan.

"Mereka memiliki risiko yang besar diantaranya teman-teman kita dari Satpol PP, Polri, TNI yang bersama-sama melakukan operasi yustisi terhadap protokol kesehatan," tambahnya.Selain itu, kelompok yang akan mendapat prioritas vaksin berikutnya adalah pegawai yang bertugas di bandara, stasiun, pelabuhan, juga berdasarkan risiko terhadap COVID-19.

4 dari 4 halaman

Infografis Vaksin COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.