Sukses

Sistem Peradilan di Korea Utara Dituding Perlakukan Warganya Seperti Binatang

Human Rights Watch menuding bahwa sistem peradilan di Korea Utara memperlakukan warganya kurang layak dari binatang.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kelompok hak asasi manusia menyatakan dalam laporannya bahwa penyiksaan, penghinaan dan pemaksaan pengakuan telah merajalela dalam sistem penahanan praperadilan Korea Utara yang memperlakukan orang sebagai "kurang dari seekor binatang". 

Mengutip laman Channel News Asia, Senin (19/10/2020), Human Rights Watch yang berbasis di AS memanfaatkan wawancara dengan puluhan mantan tahanan dan pejabat Korea Utara untuk menyoroti apa yang disebutnya kondisi tidak manusiawi di fasilitas penahanan yang sering kali merupakan tempat penyiksaan.

Korea Utara yang juga dituduh melakukan pelanggaran hak luas oleh PBB dan kritikus lainnya adalah negara "tertutup" dan sedikit yang diketahui tentang sistem peradilan pidana di sana. 

Penganiayaan terhadap tahanan dilakukan dengan cara seperti dipukul dengan tongkat atau ditendang dengan "sangat kejam", pada tahap awal penahanan praperadilan.

"Peraturan mengatakan tidak boleh ada pemukulan, tapi kami membutuhkan pengakuan selama penyelidikan dan tahap awal pemeriksaan pendahuluan," kata seorang mantan petugas polisi.

"Jadi, Anda harus memukul mereka untuk mendapatkan pengakuan."

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengakuan Mantan Tahanan

Salah seorang mantan tahanan mengatakan bahwa mereka dipaksa untuk duduk diam di lantai, berlutut atau dengan kaki disilangkan selama 16 jam sehari, bahkan dengan gerakan sekilas yang mengarah pada hukuman.

Hukumannya berkisar dari memukul - menggunakan tangan, tongkat, atau ikat pinggang kulit - hingga memaksa mereka berlari berputar-putar di sekitar satu yard hingga 1.000 kali.

"Jika saya atau orang lain pindah (di dalam sel), para penjaga akan memerintahkan saya atau semua teman satu sel untuk mengulurkan tangan kami melalui jeruji sel dan akan menginjak mereka berulang kali dengan sepatu bot mereka," kata mantan tahanan Park Ji Cheol.

Yoon Young Cheol, mantan tahanan lainnya, menambahkan, "Di sana, Anda hanya diperlakukan seperti Anda tidak lebih berharga dari seekor hewan, dan pada akhirnya Anda akan menjadi seperti itu."

Beberapa wanita yang diwawancarai bersaksi tentang kekerasan seksual yang merajalela di fasilitas tersebut.

Kim Sun Young, mantan pedagang berusia 50-an yang melarikan diri dari Korea Utara pada 2015 mengatakan dia telah diperkosa oleh interogatornya di sebuah pusat penahanan.

Petugas polisi lain menyerangnya secara seksual dengan menyentuhnya di balik pakaiannya saat menginterogasinya, Kim menambahkan, tetapi mengatakan dia "tidak berdaya untuk melawan."

Laporan itu meminta Pyongyang untuk "mengakhiri penyiksaan endemik dan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dalam penahanan" dan mendesak Korea Selatan, Amerika Serikat dan negara anggota PBB lainnya untuk "secara terbuka dan pribadi menekan pemerintah Korea Utara".

3 dari 3 halaman

Pelanggaran HAM

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un adalah generasi ketiga dari keluarganya yang memerintah negara itu, di mana pengawasan negara tersebar luas dan perbedaan pendapat tidak dapat ditoleransi.

Negara itu telah dituduh oleh PBB atas pelanggaran hak asasi manusia yang "sistematis, meluas dan berat" yang berkisar dari penyiksaan, pembunuhan di luar hukum hingga menjalankan kamp penjara.

Pyongyang menyatakan bahwa ia melindungi dan mempromosikan "hak asasi manusia yang sejati", dan mengatakan tidak ada pembenaran bagi Barat untuk mencoba menetapkan standar hak asasi manusia di seluruh dunia.

Ia mengutuk kritik internasional atas masalah tersebut sebagai kampanye kotor untuk merusak "sistem sosialis sakral"-nya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.