Sukses

Hasil Referendum Mesir: Warga Setuju Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Para pemilih dikabarkan menyetujui perubahan konstitusional yang akan memperpanjang masa jabatan Presiden Abdel Fattah Al Sisi hingga 2030.

Liputan6.com, Kairo - Pejabat-pejabat Mesir mengatakan para pemilih telah menyetujui perubahan konstitusional yang akan memperpanjang masa jabatan Presiden Abdel Fattah Al Sisi hingga 2030.

Menurut laporan VOA Indonesia yang dikutip Rabu (24/4/2019), Komisi Pemilu Mesir mengatakan 88,8% warga dalam referendum yang dilangsungkan akhir pekan lalu itu menyetujui hal tersebut.

Mereka yang menentang langkah ini mengatakan perubahan itu akan membubarkan mimpi demokrasi yang sempat muncul tahun 2011, ketika pergolakan massa berhasil menggulingkan Hosni Mubarak. Mereka juga menuduh referendum itu diwarnai aksi korupsi dan tindakan koersif.

Sementara mereka yang mendukung mengatakan kepemimpinan Sisi akan membuat Mesir lebih aman dan membantu negara itu keluar dari krisis ekonomi.

Amnesti Internasional mengatakan perubahan konstitusional akan "memperkuat kekebalan hukum terhadap pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, melanjutkan iklim penindasan yang sudah ada di negara itu."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Disetujui Parlemen

Sebelumnya Parlemen Mesir telah menyetujui amandemen konstitusi yang akan memungkinkan Presiden Abdel Fattah Al Sisi untuk tetap berkuasa hingga 2030.

Sejatinya Sisi dijadwalkan mundur pada 2022, ketika masa jabatan empat tahun keduanya berakhir.

Tetapi amandemen, yang harus dimasukkan ke dalam referendum dalam waktu 30 hari, akan memperpanjang masa jabatannya saat ini menjadi enam tahun dan memungkinkan dia untuk menjadi presiden selama satu periode lagi, BBC melaporkan, seperti dikutip pada Rabu 17 April 2019.

Pasal 140 konstitusi Mesir, yang disetujui dalam referendum pada tahun 2014, mengatakan bahwa presiden melayani masa jabatan empat tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali.

Di bawah amandemen yang disetujui oleh anggota parlemen pada hari Selasa, masa jabatan presiden akan menjadi enam tahun.

Pengaturan transisi yang diuraikan dalam pasal 241 akan memperpanjang masa jabatan Sisi saat ini selama dua tahun dan memungkinkannya maju untuk masa jabatan enam tahun tambahan pada tahun 2024.

Presiden juga akan diizinkan untuk menunjuk satu atau lebih wakil presiden, di mana jabatan itu dihapus setelah adopsi konstitusi 2012.

Amandemen juga akan memberi Sisi kekuasaan lebih besar atas peradilan dan lebih jauh mengabadikan peran militer dalam politik.

Pada 2013, Sisi memimpin penggulingan militer terhadap presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis, Mohammed Morsi, menyusul protes yang menentang pemerintahannya.

Sejak itu, ia diduga mendalangi apa yang dikatakan kelompok-kelompok hak asasi manusia sebagai tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap perbedaan pendapat yang telah menyebabkan penahanan puluhan ribu orang.

Sisi terpilih sebagai presiden pada 2014 dan terpilih kembali tahun lalu setelah memenangkan 97% suara. Dia tidak menghadapi persaingan serius karena beberapa saingan potensial mundur atau ditangkap.

Parlemen Mesir juga didominasi oleh pendukung Sisi dan telah dikritik oleh oposisi sebagai pemberi beking bagi presiden.

3 dari 3 halaman

Respons Politisi Pro dan Oposisi

Salah satu anggota parlemen yang berkampanye untuk amandemen konstitusi, Mohammed Abu Hamed, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa Sisi adalah seorang presiden yang "mengambil langkah-langkah penting politik, ekonomi dan keamanan" dan yang harus diizinkan untuk "melanjutkan reformasinya". Ia menilai bahwa langkah itu sesuai dengan urgensi saat ini, menyusul instabilitas di negara tetangga Mesir, Libya dan Sudan.

Namun Khaled Dawoud, dari partai liberal al-Dustour yang beroposisi, menolak argumen itu sebagai "absurd" dan mengatakan kepada BBC bahwa perubahan itu mewakili "perebutan kekuasaan" oleh Sisi.

Monitor internet NetBlocks mengatakan, pihak berwenang Mesir telah memblokir sebagian atau seluruhnya 34.000 situs web dalam upaya untuk membatasi akses ke situs web kampanye yang dilaporkan telah mengumpulkan 250.000 tanda tangan menolak amandemen tersebut. 3 dari 3 halaman Memberikan Sisi Kontrol Besar pada Yudikatif dan Parlemen  Presiden Sudan, Omar al-Basyir bertemu dengan Presiden Mesir, Abdul Fattah al-Sisi (AFP Photo)Amandemen konstitusi Mesir pasal 185, 189 dan 193 akan mengabadikan sebuah badan eksekutif yang dipimpin oleh presiden Mesir untuk mengawasi pengadilan dan memungkinkan presiden menunjuk kepala pengadilan utama, termasuk Pengadilan Kasasi dan Mahkamah Konstitusi, serta jaksa.

Amnesty International mengatakan ini akan merusak independensi peradilan.

Amandemen pasal 190 sebagian besar akan menghapus kewenangan hakim Dewan Negara untuk merevisi undang-undang sebelum menjadi undang-undang.

Pasal 204 akan diubah untuk memberikan yurisdiksi yang lebih luas untuk pengadilan militer. Mereka akan dapat mengadili warga sipil tidak hanya untuk serangan terhadap instalasi militer, pabrik, peralatan, zona, perbatasan dan personil, tetapi juga setiap bangunan yang berada di bawah perlindungan militer.

Ribuan warga sipil telah diadili di pengadilan militer sejak 2011.

Amandemen baru juga akan membangkitkan kembali majelis tinggi (Senat), yang dihapuskan pada tahun 2014.

Presiden akan menunjuk sepertiga dari 180 anggota Senat. Sementara untuk majelis rendah (DPR) akan dipilih langsung.

Jumlah kursi di majelis rendah juga akan dikurangi dari 596 menjadi 450, dengan setidaknya 25% disediakan untuk perempuan.

Peran Militer Mesir Usai Amandemen

Kegiatan ekonomi dan sipil militer telah berkembang sejak Sisi menjadi presiden. Militer bertanggung jawab atas proyek-proyek infrastruktur utama, dan para jenderal menduduki posisi-posisi penting di seluruh pemerintahan.

Pasal 200 akan diamandemen untuk mengatakan bahwa, selain melindungi negara dan menjaga keamanannya, tugas militer adalah untuk "menjaga konstitusi dan demokrasi, mempertahankan pilar-pilar dasar negara dan sifat sipilnya, dan menegakkan kedaulatan rakyat, hak serta kebebasan individu."

Sementara itu, Amandemen pasal 234 akan mengabadikan peran Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata dalam menyetujui penunjukan menteri pertahanan. Artikel itu telah ditetapkan untuk berakhir pada akhir masa jabatan kedua Presiden Sisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.